Jakarta – Polsek Muara Baru ringkus dua tersangka berinisial AH (berusia 29 tahun) dan ES (berusia 29 tahun) di Penjaringan, Muara Baru.
Kapolsek Muara Baru Akp Muhammad Debby saat didampingi Wakapolsek Iptu Basar, Kanit Reskrim Iptu Aries, mengatakan, tersangka AH diamankan lantaran mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu 1,61 gram yang telah di bungkus 10 plastik klip bening yang terdapat di dalam kotak warna hijau.
“Anggota kami kembali menggeledah tersangka AH dan ditemukan sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok dengan bungkus plastik klip yang sama seberat 0,24 gram,” ujar Debby.
Untuk memperkuat pemeriksaan dan penyelidikan, anggota kami menyita barang bukti narkotika sabu yang telah di jelaskan tadi dan 1 buah dompet, timbangan dan 2 buah kunci kamar kontrakan.
“Selain itu petugas kami juga sedang mengejar DPO yang berinisial AB yang berada di wilayah Jakarta Barat pemilik barang haram tersebut,” kata Debby dihalaman Polsek Muara Baru saat memberikan keterangan, Kamis (4/11/2021).
Polsek Kawasan Muara Baru juga mengamankan tersangka ES alias A (berusia 29 tahun) di kawasan Pasar Ikan modern Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada sabtu (31/10/2021).