Polsek Tambelang Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan

141
Pencurian
Unit III Jatanras Polres Metro Bekasi pimpinan Kanit Jatanras Iptu I Gede Bagus Ariska, SIK dan Kanit Polsek Tambelang Ipda Haryono, SH bersama dengan delapan anggota, telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DF, warga kampung kampung Balong Tua RT 002/Rw 006 Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Adapun kasus pencurian ini terjadi di jalan Raya Sukaraja Rt.002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, (28/7/ 2021) sekira pkl. 19.00 Wib.

BACA JUGA  Polisi Tembak Komplotan Sindikat Curanmor di Karawang
Radar Berita Indonesia
Berawal dari laporan korban D ke Polsek Tambelang bahwa korban pada hari sabtu tanggal 24 juli 2021 sekira jam 01.30 wib sewaktu pulang kerja dan melintas ke tkp di berhentikan oleh para pelaku.

Kemudian korban melihat pelaku ada yang mengeluarkan sebilah celurit, korban berteriak begal. Kemudian pelaku langsung mengayunkan clurit tersebut dan mengenai lengan korban, lalu kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban Yamaha N-MAX B 4982 FSW dan langsung melarikan diri.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Aprisiasi Masyarakat Desa Muntialo Sigap Cegah Karhutla

Dari laporan tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Tambelang bekerjasama dengan unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya para pelaku diamankan oleh anggota kepolisian, tuturnya pada hari Kamis (29/07/2021).

“Pelaku di bawa ke Polsek tambelang untuk di interogasi dan dikembangkan, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa AR sebagai eksekutor (membacok korban), R sebagai joki, F memberhentikan korban, dan MR menyediakan alat (clurit).

BACA JUGA  Polda Sumut Blokir 39.840 Nomor Seluler Ngeprank Call Center 110

Selanjutnya, pelaku sebelum melakukan aksinya berkumpul di bascamp dan beraksi di wilayah bekasi.” tuturnya Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi. Iptu Gede Bagus Ariska.Sik

Adapun tersangka kasus ini antara lain inisial AR warga Kampung Cibeel Rt.01/01, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, RP Kampung Selang Bojong Rt. 01/ 02, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, MF warga Kampung Selang Bojong Rt01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan MR Kampung Siluman Rt01/12, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. serta dua pelaku (G) yang masih DPO dalam pengejaran Polsek Tabelang.

BACA JUGA  Meyrico Rajab Mundur dari Partai NasDem, Ketidakpuasan Internal dan Dukungan Untuk Hendri Septa di Pilwako Padang

Saat ini pelaku dan baran bukti berupa Honda Vario No Pol B 4956 TNO, Honda Beat Street No Pol B 4358 FPW, Switer hitam list merah beserta topi hitam dan 3 unit HP sudah diamakan oleh pihak kepolisiaan, pungkasnya. (Mr Yap71)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini