Jumat, Januari 17, 2025
No menu items!

Polisi Tembak Komplotan Sindikat Curanmor di Karawang

Must Read
Jabar, Radar BI | Polres Karawang berhasil menggagalkan aksi komplotan sindikat pencurian motor (Curanmor) di warung internet Perum Kosambi 1, Desa Duren Kecamatan Klari, Provinsi Jawa Barat.

Satu pelaku curanmor, inisial AP (berusia 40 tahun) terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya, DD (berusia 38 tahun) berhasil kabur.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan termasuk curanmor yang membahayakan anggotanya.

BACA JUGA  Respons Prabowo Sikapi Kabar Muhaimin Iskandar Jadi Cawapres Anies Baswedan

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas pelaku  curanmor dengan terukur setelah salah satu pelaku melawan secara beringas saat akan ditangkap.

“Pelakunya ada dua orang yang satunya melarikan diri,” kata Wirdhanto, saat jumpa pers di halaman Mapolsek Klari, pada hari Senin (20/3/2023).

Menurut Wirdhanto, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor bermula ketika korban RZ (berusia 16 tahun) mengendarai motor menuju warung internet di Desa Duren. Dalam perjalan korban dibuntuti pelaku hingga tiba di warung internet.

BACA JUGA  Edarkan Narkoba, Paman dan Keponakan Ditangkap Polisi

Kemudian saat korban parkir motor dan tak lama kemudian datang hendak.mencuri motor korban. Pelaku AP dengan menggunakan kunci T langsung memasukan kunci. Sedangkan pelaku DD standby duduk di motor.

Kemudian saat pelaku AP berhasil membobol kunci dan hendak membawa motor dipergoki warga sekitar melaporkan kepada petugas kepolisian yang berada didekat lokasi dan polisi bersama warga mengepung pelaku.

Mengetahui sudah terkepung, AP langsung bersikap beringas dan melawan saat angkat ditangkap. Akhirnya polisi mencabut pistol dan meroboh AP. Sedangkan pelaku DD berhasil lolos dari kepungan polisi dan warga.

BACA JUGA  Dalam 1 Bulan, Polrestabes Palembang Tangkap 59 Pelaku Kejahatan

Selain berhasil menangkap pelaku AP aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor matic Honda Beat No Pol T 2604 RU warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak

Selain itu, 1 buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, 2 buah mata kunci leter T dan1 buah anak kunci.

Dari hasil perbuatannya, pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Iklan

Latest News

Mendeteksi Penyakit Jantung Melalui Kondisi Jari: Langkah Sederhana untuk Antisipasi

Radar Berita Indonesia | Deteksi penyakit jantung lewat jari merupakan salah satu cara untuk mendeteksi seseorang terkena penyakit jantung...

Artikel Lain Yang Anda Suka