Investigasi lapangan yang dilakukan Tim Media Radar Berita Indonesia bersama Relawan SIGAR 08 Sulawesi Utara mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam penelusuran di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, tim menemukan satu papan proyek besar bertuliskan:
“Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Sulawesi Utara 2”
Nilai Kontrak: Rp17.043.864.000
Pelaksana: PT Wira Karsa Konstruksi
Konsultan Supervisi: PT Damasraya Mitra Amerta
Sumber Dana: APBN 2025
Tanggal Kontrak: 4 September 2025
Masa Pelaksanaan: 119 Hari Kalender
Namun, papan proyek tersebut mencantumkan banyak lokasi berbeda, mulai dari Kota Bitung, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, hingga Kepulauan Sangihe.

Satu Papan untuk Banyak Lokasi, Transparansi Dipertanyakan
Menurut hasil konfirmasi warga dan pengamatan lapangan, tidak ditemukan papan proyek terpisah di tiap lokasi sekolah yang menjadi sasaran rehabilitasi.
Padahal, proyek-proyek ini menggunakan anggaran negara (APBN) yang seharusnya terbuka dan terpantau publik.
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Surat Edaran Menteri PUPR No. 10/SE/M/2021 tentang kewajiban pemasangan papan proyek di setiap lokasi pekerjaan.
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut ketentuan, setiap titik pekerjaan fisik wajib memiliki papan proyek sendiri, memuat informasi nilai, waktu, dan sumber dana, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan langsung.
Namun, satu papan besar yang mewakili banyak kabupaten/kota justru menimbulkan ketidakjelasan aliran anggaran dan potensi penyimpangan dana APBN.
PPK, Konsultan, dan Kasatker Diduga Lalai
Hasil investigasi yang dipimpin Robby Sigar, jurnalis investigasi Sulawesi Utara sekaligus Ketua Relawan SIGAR 08, menemukan indikasi kelalaian dan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Supervisi, dan Kasatker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulut.
Menurutnya, PT Damasraya Mitra Amerta sebagai konsultan pengawas gagal menjalankan fungsi kontrol di lapangan, karena tidak memastikan keterbukaan informasi proyek sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menuntut tindakan tegas dari Kementerian PUPR dan penegak hukum, termasuk KPK RI, untuk segera memeriksa proyek ini.
Penggunaan APBN tidak boleh disamarkan. Setiap rupiah uang negara wajib transparan. Konsultan, PPK, dan Kasatker harus bertanggung jawab penuh,” tegas Robby Sigar kepada Radar Berita Indonesia.
Berpotensi Melanggar UU Tipikor
Berdasarkan hasil temuan, proyek ini berpotensi melanggar ketentuan berikut:
- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran negara.
- Pasal 7 Perpres No. 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pengadaan barang/jasa wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- SE Menteri PUPR No. 10/SE/M/2021, yang mewajibkan pemasangan papan proyek di setiap lokasi kegiatan konstruksi.
Desakan Audit dan Pemeriksaan KPK
Media dan Relawan SIGAR 08 mendesak Kementerian PUPR untuk menurunkan tim audit khusus, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak pelaksana proyek.
Jika terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang, pihak-pihak terkait harus diberikan sanksi administratif maupun hukum.
Masyarakat Berhak Tahu ke Mana Uang Negara Mengalir
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pelaksana proyek APBN dan kontraktor agar tidak bermain-main dengan dana publik.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral dalam pengelolaan uang negara.
Media Radar Berita Indonesia bersama Relawan SIGAR 08 Sulut menegaskan akan terus memantau, mendokumentasikan, dan melaporkan hasil investigasi ini kepada: Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Sumber: Robby Sigar – Investigasi Radar Berita Indonesia


