Mimika, Radar BI | Empat korban pembunuhan mutilasi di pinggiran jalan area Logpond, Distrik Mimika Timur. Rekonstruksi yang digelar Tim penyidik dari Satreskrim Polres Mimika dan Subdenpom XVII/C Mimika, Sabtu (3/9/2022) dimulai dari Jalan Budi Utomo Ujung, Kandang Kambing Jalan Yos Sudarso SP 1, depan Markas Brigif dan dilanjutkan ke jalan Logpond.
Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku dengan rincian 6 orang prajurit TNI AD dari satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad dan 3 orang pelaku dari warga sipil.
Di area Logpond ini para tersangka yang diantaranya oknum anggota TNI dan masyarakat sipil memutilasi para korban yang telah dibunuh sebelumnya. Berdasarkan pantauan awak media di tempat rekonstruksi, para tersangka memutilasi korban di bekas jalan utama Logpond yang berjarak kurang lebih 10 meter dari jalan utama yang saat ini digunakan.
Masing-masing dari mereka mempunyai peran. Ada yang sudah tiba lebih dulu membawa korban, kemudian tersangka lain tiba belakangan dengan dua mobil lain membawa bahan bakar.
Dalam reka ulang kejadian ini, terlihat tersangka R yang masih buron berperan memutilasi korban menggunakan alat tajam (parang). Terlihat juga karung-karung dan batu yang disiapkan untuk kemudian mengisi potongan badan yang telah dipotong. Tersangka oknum TNI diantaranya PROM, PPR, PRPC, KDK dan tersangka masyarakat sipil DU dan APL dalam kejadian ini mengambil batu di pinggiran jalan utama.
“Kita masih mau ambil batu tapi dibilang jangan terlalu banyak,” begitu terdengar keterangan dari tersangka dalam rekonstruksi dilanjutkan dengan mengisi karung berisi batu ke dalam mobil yang digunakan membawa korban.
Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan rekonstruksi dilaksanakan pada 6 lokasi kejadian dengan 50 adegan reka ulang.
Adegan dilakukan mulai dari perencanaan (rapat) pembunuhan, proses transaksi jual beli, lokasi pembunuhan, lalu lokasi tubuh korban dimutilasi, lokasi pembagian uang hasil rampokan hingga lokasi potongan jenazah dibuang di Sungai Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.
“Ditemukan fakta baru usai digelarnya rekonstruksi. Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan,” katanya, Sabtu (3/9/2022).
Kepolisian memastikan dari hasil rekonstruksi dapat diketahui mulai dari perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksanaan, pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat.
“Dalam penanganan kasus ini, kami berkolaborasi bersama sehingga dapat terungkap dengan cepat dan transparan sesuai harapan seluruh masyarakat,” ujarnya.