Residivis Narkoba Disentani Dibekuk Polisi

140
Narkoba
Satuan Narkoba Polres Jayapura musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja yang bertempat di lapangan Mapolres Jayapura.

Dalam Press conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP. Sigit Susanto, S.IK, Kasat Narkoba Ipda. Noevaldo Sitinjak, S.T.rk, Kasi Humas Iptu Iwan, SE, dan disaksikan langsung dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kapolres Jayapura menjelaskan, RW (berusia 21 tahun) tak berdaya saat dirinya dibekuk oleh tim gabungan opsnal Polres Jayapura atas kepemilikan narkoba jenis ganja yang ia simpan di rumahnya.

BACA JUGA  Polri Sebut Anggota dan Simpatisan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Tersebar 6.000 di Indonesia

“Pelaku dilaporkan ke Polisi oleh orang tua pelaku karena mabuk, akan tetapi pada saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Petugas menemukan bukti narkotika jenis ganja sejumlah 299.83 gram. Dimana pelaku merupakan residivis,” ucap Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon pada hari, Rabu (09/06/2021).

AKBP Dr. Victor Dean Mackbon menambahkan, pelaku ditangkap bersama barang bukti 2 buah plastik bening ukuran sedang siap edar.

Barang Haram tersebut disimpan dalam tas ransel yang dibawanya. tersangka dan barang bukti narkotika berjenis ganja kering sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk melakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Calo Pekerja Migran Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah),” tutup Kapolres Jayapura.

Sumber: Humas Polda Papua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini