Radar BI, Palembang | Selebgram atau influencer Palembang dilaporkan kepolisian karena kasus penipuan investasi bodong butik dan pakaian senilai ratusan juta.
Hal itu terkuak setelah salah satu korban penipuan membuat laporan ke Polsek IB I dengan nomor : STPL / 564-B1/ IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Septalia Furwani l, SH, MH kliennya berinisial CB merupakan karyawan BUMN telah menjadi korban penipuan investasi bodong.
Lalu pihaknya melaporkan terlapor merupakan selebgram dengan akun instagram @alnauraakp. Terlapor didugakan melakukan penipuan investasi bodong bidang butik dan pakaian.
“Laporan kita pada tanggal 7 September 2021 lalu. Kami ke Polsek IB I, untuk memantau perkembangan kasus klien kami ini. Kita melaporkan Alnaura dia selebgram Palembang telah melakukan penipuan investasi bodong,”katanya Jumat malam sabtu (14/1/2021).
Dijelaskannya korban telah memberikan uang Rp 50 juta untuk investasi yang di tawarkan terlapor.
Bahkan pihaknya telah mengetahui banyak korban lain juga telah melaporkan kasus serupa.
“Total Rp 800 juta yang telah dihasilkan terlapor bukan hanya klien kami saja,”jelasnya.
Sementara itu, Wely Anggara, SH pengacara korban menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polsek IB I.
“Terimakasih kerja cepat pihak kepolisian terlapor telah di panggil untuk diminta keterangan. Sebenarnya kita telah mencoba melakukan tindakan persuasif dua kali tapi gagal. Lalu kita somasi dua kali juga gagal, makanya kami membuat laporan,”ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Polsek IB I, terlapor memang tengah diperiksa oleh tim penyidik. Namun pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan proses penyidikan tersebut.(Suherman)