BerandaDAERAHJAWA TENGAHSidang Ammar Zoni Memanas, Jaksa Bersikeras Dakwaan Sudah Sah Secara Hukum

Sidang Ammar Zoni Memanas, Jaksa Bersikeras Dakwaan Sudah Sah Secara Hukum

Radar Berita Indonesia – Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam perkara dugaan penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.
Jaksa menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim memutuskan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Muhammad Amar Akbar,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (20/11/2025).

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Menurut jaksa, tim kuasa hukum Ammar Zoni tidak cermat dalam membaca dan menelaah dakwaan. Selain itu, sejumlah dalil keberatan yang diajukan dinilai sudah memasuki ranah pembuktian sehingga seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan, bukan melalui eksepsi.

Argumen keberatan yang disampaikan disebut telah memasuki ranah pembuktian, sehingga seharusnya diuji dalam proses persidangan, bukan melalui eksepsi.

“Berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan dakwaan yang telah dibuat dan dibacakan sebelumnya. Begitu pula terdakwa diberi ruang untuk melakukan pembelaan,” tegas jaksa.

Pembelaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar melalui eksepsinya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kuasa hukumnya menilai tidak ada saksi yang melihat langsung terdakwa menerima ataupun menjual narkotika tersebut di dalam Rutan Salemba.

Penasihat hukum juga meminta hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Ammar dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Mereka menilai surat dakwaan jaksa cacat hukum dan batal demi hukum, termasuk berita acara pemeriksaan yang disusun penyidik Polsek Cempaka Putih.

Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus DPO, sebanyak 100 gram, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan Salemba.

Ammar disebut menyerahkan sabu tersebut di area tangga Blok I rutan kepada terdakwa lainnya.

Kasus ini didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni:

  • Asep bin Sarikin
  • Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
  • Andi Muallim alias Koh Andi
  • Ade Candra Maulana bin Mursalih
  • Muhammad Rivaldi

Aksi jual beli narkoba tersebut disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Google News

Must Read

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini