Radar Berita Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan pengendali berasal dari Malaysia. Konferensi ini berlangsung di Media Center Polda Riau pada Senin (28/4/2025).
Wakapolda Riau Brigjen Pol. Jossy Kusumo hadir dalam kegiatan tersebut bersama Dirresnarkoba Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karibianto.
Dalam keterangannya, Brigjen Jossy menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
“Kita akan tumpas perdagangan narkoba di wilayah hukum Polda Riau sampai ke akar-akarnya,” tegas Jossy.
Sementara itu, Kombes Pol. Putu Yhuda Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 21 April 2025 di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial H.
“Polisi berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan total berat 12,82 kilogram. Nilai edarnya diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar. Jika beredar di masyarakat, barang haram ini bisa membahayakan lebih dari 64.000 jiwa,” ujar Putu.
Tersangka H mengaku telah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir sabu dari Malaysia. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur.
Modus operandi yang digunakan melibatkan jalur lintas negara. H diberangkatkan dari Indonesia ke Singapura, lalu menuju Malaysia. Dari sana, ia membawa sabu dengan speed boat ke Riau dan melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus ke Pekanbaru.
“Polisi juga telah mengidentifikasi seorang pengendali dari Malaysia yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat ini. Kami tengah mengembangkan kasus untuk menangkap penerima barang di Surabaya,” ungkap Putu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.