Jakarta, Radar BI | Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan.
Sidang perdana Bharada Richard Eliezer akan digelar secara terpisah dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan tersangka Ferdy Sambo.
Richard bakal menjadi kunci pengungkap seluruh kejadian yang bisa berdampak pada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Sidang perdana Bharada Richard Eliezer digelar pada hari Selasa (18/10/2022).
Dilansir dari Kompas, Sementara empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta ajudannya Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf digelar sehari sebelumnya, pada hari Senin (17/10/2022).
Hakim menimbang keterangan Richard yang juga sebagai terdakwa, bakal menjadi kunci mengungkap kasus ini secara jelas. Peran Richard tersebut sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta sejak di penyidikan, dianggap penting dan tak bisa dicampur dengan keterangan terdakwa lainnnya.
Dalam hal ini posisi Richard yang sebagai pengungkap fakta, dianggap perlu diperdalam hakim sebagai bahan dalam mengadili terdakwa lainnya. Soal pemisahan jadwal sidang, Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy tak mempermasalahkan.
Selian itu, Ronny juga memastikan keterangan kliennya akan konsisten di meja hijau. Karena sudah terikat perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK.
Selain di perkara pokok, yakni pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengadili perkara merintangi penyidikan pembunuhan Yosua.
Di perkara ini, ada 7 terdakwa dengan satu diantaranya yakni Ferdy Sambo, yang juga jadi terdakwa di perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Mereka diadili pada Rabu (19/10/2022) secara terpisah.
Sementara itu, Berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah resmi diterima PN Jaksel. Hakim yang mengadili perkara ini juga telah ditentukan.
Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.
“Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip dari detik.com, Senin (10/10/2022).
Sementara, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky akan diadili pada hari Senin (17/10/2022). Sementara, Bharada diadili mulai Selasa (18/10/2022).
“Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” ujarnya.