Jabar, Radar BI | Polsek Cimanggis Polres Metro Depok menangkap K, ayah yang tega membunuh putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun terjadi di Pondok Jatijajar RT 3 RW 8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya saat ini sudah diamankan di Polsek Cimanggis, Depok.
“Diduga pelaku pembunuhan anak kandung adalah ayah atau suami korban sudah diamankan di Polsek Cimanggis, kemudian kami bawa ke Polres Metro Depok,” kata Yogen.
Lebih lanjut, AKBP Yogen juga mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya tersebut. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Untuk kami gali lebih lanjut, karena sampai saat ini pelaku belum memberikan keterangan terkait motif apa terjadinya pembunuhan sadis ini,” tutup AKBP Yogen.
Sebelumnya, warga Depok dikejutkan dengan peristiwa pembunuhan sadis yang melibatkan seorang ayah terhadap istri dan putri kandungnya sendiri.
Tersangka K menghabisi nyawa anaknya di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar Nomor 202 RT 003 RW 08 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.
Akibat pembantaian sadis itu, anak perempuan K berinisial KPC (berusia 11 tahun) meninggal dunia, sementara istrinya mengalami luka-luka yang cukup serius.
Tetangga korban bernama Misan (berusia 50 tahun) mendapat laporan kejadian pembantaian itu terjadi pada hari Selasa (1/11/2022) pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Saat mengecek ke lokasi, Misan menemukan kedua korban telah tergeletak dengan kondisi berlumuran darah. Dikatakan Misan, istri pelaku masih bisa diselamatkan meski terdapat luka di mulut dan lengannya.
Kemudian, istri pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat kemudian dirujuk ke RS. Polri Kramatjati. Sementara itu, anak perempuan korban dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Usai pembantaian itu, pelaku tak melarikan diri. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya.