Radar Berita Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus penipuan penjualan tanah kavling yang telah memakan puluhan korban di Kabupaten Bekasi.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada pekan lalu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasus penipuan yang melibatkan perempuan berinisial Suila atau SR (36) tersebut berlangsung sejak 2016 hingga 2024, dengan total korban mencapai 64 orang dan estimasi kerugian sekitar Rp 3 miliar.
Modus yang digunakan tersangka yakni memasarkan tanah kavling berharga murah melalui media sosial dan brosur.
Namun, penawaran tersebut tidak memiliki dasar legalitas karena lahan yang dipasarkan ternyata bukan milik developer serta belum diakui secara sah.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menyampaikan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahapan lanjutan.
“Kami Polres Metro Bekasi telah melaksanakan tahap kedua, yaitu pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Saudari Suila terkait kasus penipuan kavling yang menelan banyak korban,” ujar Agta di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima pelimpahan tersebut.
“Pada 13 November 2025, kami melaksanakan tahap dua dan langsung diterima pihak Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Agta menambahkan, hingga saat ini baru satu tersangka yang dilimpahkan, namun penyidik masih mendalami laporan tambahan dari korban lain.
“Jumlah korban yang sudah terverifikasi sekitar 64 orang, dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Untuk potensi tersangka tambahan masih kami update karena terus ada laporan baru yang masuk,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi masih menangani laporan yang berdatangan sejak 2023 hingga 2025.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tanah kavling maupun rumah.
“Pastikan aset atau tanah tersebut benar-benar milik developer yang sah. Jangan mudah percaya dengan penawaran harga di bawah pasaran,” pesan AKBP Agta.


