Rabu, Januari 8, 2025
No menu items!

Sumbar Kunjungi Sentra Rendang dan Sentra Songket untuk Pencanangan Kawasan Kekayaan Intelektual

Must Read
Padang, Radar Berita Indonesia | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menerima kunjungan dari Tim Kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI di Ruang kerjanya, pada Senin (06/01/2025).

Kunjungan tersebut membahas tentang pencanangan daerah atau Kawasan Kekayaan Intelektual. Kawasan tersebut yaitu Sentra Rendang di Payakumbuh dan Sentra Songket di Silungkang.

“Bulan Februari ada kunjungan dari Dirjen KI untuk mencanangkan daerah atau kawasan Kekayaan Intelektual ke Sentra Rendang di Payakumbuh dan Sentra Songket di Silungkang,” kata Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Administrasi Permohonan Desain Industri, Aulia Andriani G.

BACA JUGA  Forum Umat Peduli Keadilan Palembang Minta Polisi Tegakkan Hukum Berkeadilan

Menurutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menargetkan untuk mengembangkan kawasan-kawasan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Indonesia pada tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Radar Berita Indonesia
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menerima kunjungan dari Tim Kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI di Ruang kerjanya, Senin (06/01/2025).

Disamping itu, pihaknya juga akan memberikan pengakuan kepada kawasan karya cipta dan kawasan desain industri.

“Tahun 2025 ini juga dicanangkan sebagai tahun desain industri dan hak cipta yang diharapkan dengan pencanangan pada tahun 2025 ini, permohonan desain industri dan hak cipta dapat meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Polres Ogan Ilir Ringkus Pencuri Hp

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mendukung pelaksanaan pencanangan kawasan kekayaan inteletual sentra rendang dan sentra songket.

“Sebagai langkah yang strategis dalam pencanangan kawasan kekayaan intelektual sentra rendang dan sentra songket hendaknya segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat dan Stakeholder terkait,” ujarnya

Meskipun, lanjutnya, tahun 2025 merupakan tahun hak cipta tidak mengesampingkan hak kekayaan intelektual lainnya seperti indikasi geografis, dan hak paten. Semua Permohonan ini hendaknya dapat ditingkatkan.

BACA JUGA  Mandi di Air Terjun Lubuk Hitam, 3 Mahasiswa UNP Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam kunjungan ini tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Lista Widyastuti, Ketua Tim Kerja Edukasi Kekayaan Intelektual DJKI, Nila Manilawati, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Faisal Rahman.

Sumber: Humas Kemenkum Sumbar.

Iklan

Latest News

Langkah Strategis Mastilizal Aye Dalam Mewujudkan Aspirasi Masyarakat Dapil VI

Radar Berita Indonesia | Pada reses masa sidang II tahun 2025, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang,...

Artikel Lain Yang Anda Suka