Riau, Radar BI | Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap laki – laki inisial KS alias PA (45) tahun pelaku tindak pidana pencabulan perempuan dibawah umur (berusia 9 tahun) di Central Desa Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku pencabulan perempuan dibawah umur di tangkap Polsek Kuantan Mudik sehari setelah menerima laporan pengaduan dari pihak korban pada hari Jumat (12/8/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Korban pencabulan perempuan dibawah umur, terlapor merupakan laki – laki bertempat tinggal di Sentral desa Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau, ujarnya Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan resmi Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH, Senin (14/8/2022) Pagi.
Kapolsek IPTU Ferry mengatakan, kejadian dugaan pencabulan tersebut diketahui bermula dari ditemukannya kain lap didalam kamar rumah, oleh pelapor perempuan inisial SD (orang tua korban) yang terdapat bekas cairan sehingga pelapor mengambil dan mencium kain tersebut hingga tercium bau amis.
“Benar, telah terjadi perbuatan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dirumah kediaman korban di desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing pada hari Jumat (12/8/2022) sekira pukul 06.00 wib” tutur Kapolsek.
Pelapor merasa curiga sehingga menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku laki – laki (berusia 45 tahun) bernama inisial KS alias PA, terakhir kali terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 06.00 WIB didalam kamar rumah.
“Dari keterangan korban kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku terhadap korban. Mengetahui kejadian itu, ibu korban melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk di proses lebih lanjut” terang Kapolsek.
Selanjutnya, Ferry menyampaikan barang bukti disita berupa 1 (satu) helai celana dalam warna hijau motif putih milik korban, 1 (satu) helai celana panjang jenis legging warna dongker milik korban, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban.
Terlapor disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.