Jabar, Radar BI | Pembentukan panitia pelaksana pelatihan profesi paralegal dan advisor hukum Provinsi Jawa Barat dilaksanakan di Green Hill Resort, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur pada hari Senin (20/6/2022).
Rapat dimulai sekira pukul 16.30 WIB dan dihadiri oleh lembaga-lembaga hukum, kantor hukum, yayasan yang bergerak dibidang hukum dan perguruan tinggi, Abpednas yang merupakan tuan rumah sekaligus penggagas, turut hadir LBH Adenas, LBH Radar BI Kabiro Cianjur, KPAI Kabupaten Cianjur, LRPPN Kabupaten Cianjur, Apdesi, LBH Pekat, LBH Bela Negara, LBH Ledham Internasional dan Universitas Suryakancana Cianjur.
Hasil keputusan secara aklamasi menunjuk Dedi Haryadi SE MM sebagai ketua, sementara Penanggung Jawab terdapat nama Dr. Buchori Muslim SH MH yang merupakan dosen dan Direktur Kemahasiswaan di Universitas Suryakancana Cianjur.
Dalam sambutannya Dr. Buchori Muslim SH MH menuturkan beberapa hal bahwa dalam berorganisasi pasti akan ada banyak hambatan internal maupun eksternal dalam rangka mencapai tujuannya.
“Suatu saat pasti ada benturan, kalau ada masalah lebih baik dikemukakan di forum jangan bicara dibelakang” . Ujar Buchori.
Sementara itu Gun Gun Gunawan SH MH Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Kabupaten Cianjur dalam sambutannya memaparkan bahwa paralegal yang telah mendapatkan sertifikat akan diarahkan untuk berkontribusi di klinik hukum yang ada di tiap-tiap desa.
“Tanggungjawab ada di Adenas terhadap paralegal agar tidak keluar dari koridor dan kode etik, narasumber yang menjadi pendidik juga harus dari ahli yang memang pakar di bidang hukum agar kualitas paralegal lebih baik”, Kata Gun Gun.
Salah satu program dibentuknya kepanitiaan ini adalah membangun klinik hukum ditiap desa yang ada di wilayah Jawa Barat.
“Wilayah kerja kita adalah Jawa Barat tapi kita akan mulai dengan desa-desa yang ada di Kabupaten Cianjur dulu”, ujar Dedi Heryadi SE MM dalam sambutannya sebagai Ketua.
“Perlu saya sampaikan bahwa, program Adenas ini sudah di gagas sejak beberapa bulan yang lalu, program kerjanya sudah ada, susunan pengurusnya juga, sekarang didemisioner, jadi bapak-bapak dan ibu yang terdiri dari berbagai elemen ini yang masuk dalam struktur kepanitiaan”, tuturnya Dedi lebih lanjut.
Beberapa nama yang masuk dalam struktur kepanitian ini diantaranya, H Olih Solihin SH, Sofyan Hadi S.Sos, Gun Gun Gunawan SH, MH di posisi penanggung jawab, H. Chaerul As’ari S.pd.I sebagai wakil ketua, R. Zulian Faluzia sebagai Sekretaris, Novi Julianti S.Pd sebagai bendahara, Dadang Jamaludin SE sebagai seksi acara, Asep Juanda, S.Sos bidang IT, Iwan Ridwan dan H Dudi Setiadi MM di Humas, A Rudi Ls dan Rizal Afrizal sebagai Korlap dan M. Hadian Rasyid SH sebagai moderator.
Sementara itu Sofyan Hadi S.Sos sebagai ketua Adenas menyatakan bahwa melalui kepanitiaan yang terdiri berbagai elemen adalah satu kesatuan.
“Kita menjadi satu kesatuan, dalam berencana, berkegiatan dan mewujudkan cita-cita, hanya satu baju lembaga, tidak lagi membawa kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga asalnya saja tapi kepentingan kita dalam kepanitiaan ini” , ujar Sofyan.
“Salah satu misi kita adalah mengembalikan hak rakyat yang terlindungi oleh payung hukum, kehidupannya aman dan nyaman (selaras dalam perekonomiannya, kebudayaannya dan lingkungan alamnya) untuk generasi penerus dengan hadirnya klinik hukum.
Salah satu program kerja jangka panjangnya adalah terbentuknya klinik hukum di setiap desa di Jawa Barat yang bekerja sama dengan kantor pengadilan untuk membentuk ruang (wadah) tempat pengadilan di setiap kecamatan sebagai tempat sidang agar kantor pengadilan menjemput bola.
Sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor pengadilan yang ada di kabupaten karena di masing-masing kecamatan sudah terbentuk”. terang Sofyan
Sementara itu, H Olih Solihin sebagai salah satu penanggung jawab menyatakan bahwa kepanitiaan ini akan bekerja secara profesional.
“Semua kegiatan akan transfaran, keputusan akan diambil secara musyawarah mufakat dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabel dan harus tepat sasaran”, ujar Olih.
Kalau menangani hukum dengan klien orang mampu itu sudah biasa dan tidak ada kendala secara finansial, tapi untuk yang tidak mampu secara ekonomipun pasti akan kita layani.
Untuk penanganan hukum bagi masyarakat yang berekonomi lemah payung hukum khususnya di Kabupaten Cianjur sudah ada yaitu Perda No. 7 tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, pungkas Olih.
Rapat ditutup sekira pukul 21.30 WIB dengan keputusan bahwa hal-hal teknis lainnya akan dirumuskan dan dibahas dalam forum musyawarah dan diskusi pada agenda pertemuan yang akan ditentukan, Selanjutnya dan komunikasi antar personal panitia untuk kegiatan dilakukan dalam forum pembahasan internal di media online grup kepanitiaan. (Aj)