Radar Berita Indonesia – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang Erianto menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW yang menjabat melebihi batas masa jabatan yang diatur dalam regulasi.
Erianto menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang, masa jabatan Ketua RT dan RW dibatasi maksimal dua periode. Karena itu, ia menilai tidak dibenarkan apabila masih terdapat Ketua RT/RW yang menjabat hingga tiga periode, apalagi tanpa batas waktu.
“Hal ini perlu dipahami secara utuh, baik oleh masyarakat maupun para Ketua RT/RW, agar tidak terjadi pelanggaran aturan yang berujung pada temuan BPK,” ujar Erianto, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, apabila ketentuan tersebut diabaikan dan pembayaran insentif tetap diberikan kepada Ketua RT/RW yang masa jabatannya telah melampaui batas, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif, termasuk kewajiban pengembalian insentif yang telah diterima.
Erianto menekankan bahwa peran lurah sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat kelurahan sangat krusial dalam memastikan aturan ini dijalankan secara konsisten. Ia meminta lurah tidak ragu melakukan penertiban masa jabatan RT/RW sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kesalahan administratif seperti ini terus berulang dan justru merugikan banyak pihak. Pencegahan jauh lebih baik dibanding harus menghadapi temuan BPK di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Padang melalui perangkat wilayah untuk melakukan sosialisasi dan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap masa jabatan RT/RW.
Langkah ini dinilai penting agar tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Erianto menilai persoalan masa jabatan RT/RW bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut ketaatan terhadap hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pasalnya, insentif RT/RW bersumber dari anggaran pemerintah yang penggunaannya wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan agar lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Menurutnya, pengawasan yang tidak maksimal berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran berulang dan menjadi catatan serius dalam pemeriksaan BPK.
“Pengawasan harus diperkuat. Lurah tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memastikan masa jabatan RT/RW sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, harus segera dilakukan evaluasi dan pembenahan,” katanya.
Selain itu, Erianto mendorong adanya penyeragaman pemahaman regulasi terkait masa jabatan RT/RW, baik bagi aparatur kelurahan maupun masyarakat.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu polemik di tengah warga.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan di lingkungan masing-masing. Transparansi dan partisipasi warga, kata Erianto, merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat aturan.
Dengan adanya perhatian serius terhadap temuan BPK ini, Erianto berharap ke depan tidak lagi ditemukan pelanggaran serupa, sehingga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Padang dapat terus terjaga.
Penulis: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


