Banyak pemuda mengejar mimpi hingga ke negeri seberang menjadi pekerja migran alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun jika tak eling dan waspada, bukan mimpi yang terkejar tetapi justru kebangkrutan.
Kisah mantan TKI di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah contoh konkretnya. Bukannya membawa tabungan yang terisi penuh, tetapi ia justru pulang membawa kebiasaan nyandu sabu.
Dia adalah AH (22), pemuda Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Ia mengaku sudah kecanduan sabu sejak bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Gajinya sebagai TKI tak pernah terkumpul lantaran habis untuk membeli barang haram tersebut. Kebiasaan nyabu itu terbawa setelah ia kembali menetap di Tanah Air hingga suatu ia tertangkap polisi usai mengonsumsi sabu.
AH, si mantan TKI. tertangkap pada hari Kamis (25/3/2021) dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya, Kecamatan Puring, Kebumen. Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel sesaat setelah mengkonsumsi sabu.
“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat,” kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba, AKP Paryudi saat konferensi pers, Jumat (7/5/2021).
Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, handphone android, serta uang tunai Rp250 ribu.
AH yang kini jadi tersangka mengaku sabu itu milik temannya yang berinisial KM. KM kini berstatus sebagai daftar pencarian orang alias buron.
KM meminta tolong kepada AH untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang Rp200 ribu serta bonus mengkonsumsi sabu bersama.
“Di sana (Malaysia) lebih mudah mencari barang daripada di sini (Indonesia),” kata AH kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Mendapatkan tawaran itu, AH bersemangat mencari barang terlarang melalui seseorang yang kini telah berstatus tersangka.
AH mengaku senang ketika mendapatkan teman sesama pemakai sabu karena bisa lebih berhemat saat mengkonsumsi sabu yang harganya terbilang mahal.
“Ya seneng Pak. Saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu. Lumayan,” ujar dia dikutip Liputan6.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.