Jabar, Radar BI | Terkait pungutan sekolah SMAN SMKN di Kabupaten Kuningan Ambar Triwidodo akui hanya satu sekolah SMA yang sesuai dengan Pergub Nomor 44 tahun 2022 Bab V pasal 15 ayat 2.
Kegiatan penggalangan/pungutan uang di sekolah SMAN dan SMKN di wilayah X Jawa Barat khususnya di kabupaten Kuningan Jawa Barat mendapat sorotan tajam dari pihak cabang dinas pendidikan wilayah X Jawa Barat.
Maraknya kegiatan penggalangan/pungutan uang disekolah yang dirasakan sudah sangat meresahkan hingga akhirnya membuat geram pihak cabang dinas pendidikan wilayah X Jawa Barat.
Perihal tersebut disampaikan Ambar Triwidodo selaku kepala cabang dinas (KCD) wilayah X Jawa Barat, pada hari Selasa (21/11/2023) di Cirebon saat menerima kedatangan sejumlah pengurus LSM penjara Indonesia DPD Jawa Barat, DPC Kuningan serta DPC kota dan Kabupaten Cirebon dalam rangka audensi terkait pungutan liar di lingkungan sekolah SMA dan SMK di wilayah X Jawa Barat.
Pihaknya akan memanggil seluruh kepala sekolah SMAN dan SMKN di wilayah X Jabar dalam perihal kegiatan pungutan/penggalangan uang tersebut.
Pihaknya merasa terbantu dengan adanya perhatian dan pengawasan dari pihak LSM penjara indonesia.
Pihaknya pun meminta kepada pihak LSM penjara indonesia selaku pihak yang sudah melaporkan dugaan pelanggaran terkait pungutan liar di sekolah SMAN dan SMKN.
“Untuk menyertakan informasi by data terkait dugaan pelanggaran tentang pungutan liar yang sudah di himpun untuk di tindaklanjuti lebih serius lagi,” katanya.
Disinggung juga terkait kegiatan pungutan / penggalangan uang di lingkungan sekolah SMAN dan SMKN di Kabupaten Kuningan yang sudah didapati telah dilakukan oleh beberapa SMAN di Kabupaten Kuningan.
“Pihak Ambar Triwidodo mengakui hanya ada satu pihak sekolah SMAN di salah satu Kecamatan Ciawi, yang telah melakukan kordinasi terkait kegiatan penggalangan dana di sekolah yang melibatkan pihak komite sekolah dan itu sudah sesuai dengan Pergub Jawa Barat nomor 44 Bab V pasal 15 ayat 2.
“Dan untuk komite sekolah yang sudah di bentuk namun tidak sesuai dengan yang di syaratkan oleh pergub Jawa Barat nomor 44 tahun 2022 itu tidak sah (ilegal.red ), “tandas Ambar.