Radar BI, Palembang | Wanita cantik tergiur iming – iming memakai narkotika jenis sabu – sabu secara gratis, seorang perempuan berinisial NH (berusia 22 tahun) nekat menjadi pengedar barang haram tersebut.
Inisial NH diciduk saat berada dikosannya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan, berawal saat anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih.
“Atas laporan itu kita langsung bergerak cepat sehingga mengamankan tersangka saat berada di dalam kosannya,” katanya Roy A Tambunan kepada awak media, Rabu (1/12/2021).
“Saat mengamankan tersangka kita juga berhasil menemukan dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,42 gram yang diselipkan tersangka di celana jeans panjang yang disimpannya di dalam lemari kosannya,” ujar Kapolsek Ilir Barat I.
“Tersangka akan di jerat dengan UUD No 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kompol Roy.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodio.
Sumber: Suherman/Radar BI Palembang.