Belitung – Warga Aik Rayak keluhkan aktivitas tambang timah ilegal. Belasan unit ponton TI rajuk hajar daerah aliran sungai (DAS) di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjung Pandan tepatnya di belakang perumahan billiton regency.
Mirisnya lagi aktivitas diduga tambang timah ilegal tersebut seakan-akan menantang penegak Peraturan Daerah (Perda) dan penegak hukum di Kabupaten Belitung sebab aktivitas tambang tersebut nampak jelas terlihat dari perumahan Billitong Regency dan jalan Raya.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Hendra Caya saat di konfirmasi KelubiNews mengaku prihatin mendapat kabar tersebut. Oleh sebab itu, dirinya memerintahkan anggota Satpol PP Kabupaten Belitung untuk turun kelokasi tambang tersebut. Apa lagi lokasi tersebut tidak jauh dari pemukiman warga.
“Satpol PP bisa menerbitkan apabila meresahkan masyarakat. Untuk itu tim besok segera tinjau lokasi tambang tersebut,” tegasnya.
Kabid Tibum Tramas Pol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani saat dikonfirmasi oleh awak media Radar Bhayangkara Indonesia mengatakan, karna ini hal yang sensitif saran aku (Abdulsani) langsung ke Pak Kasad Pol PP dan kita belum ada perintah dari kasat Pol PP.
Terkait perizinan tambang, kewenangannya saat ini ada di Pemerintahan Provinsi. Meski begitu pihaknya sudah menyurati pihak Pemprov untuk upaya penertiban, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam tidak bisa di konfirmasi. Beberapa kali wartawan menghubungi melalui pesan What App dan telpon selulernya tidak ada jawaban padahal nomor WA dalam posisi aktif.
Terpilih, salah seorang warga berinisial YN meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas tambang Ilegal tersebut. Sebab jika di biarkan akan menyebabkan banjir di sekitar lokasi semakin parah.
“Air sungai sekarang sudah keruh dan kotor, apalagi lokasi tersebut sering banjir. Jangan sampai semakin parah untuk itu kami minta di tindak tegas,” pungkasnya. (Kusnadi)