Polda Banten Berhasil Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Liman

309
Tambang Emas
Direskrimsus Polda Banten berhasil membongkar tenda dan lubang tambang emas ilegal, yang berada di Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang videonya viral di media sosial (Medsos).

Video itu viral lantaran tetua adat Suku Baduy menangis melihat kerusakan alam di dekat perkampungannya, yang akan dijadikan tambang emas ilegal tersebut.

Kami telah mengecek kegiatan tersebut, di Gunung Liman sendiri memang ada bekas-bekas (galian tambang emas). Namun aktivitas penambangan tidak ada.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja 17 Kg di Kota Depok

Sehingga tendanya dilakukan pembongkaran, itu dilakukan tanggal 14 April lalu, sebelum video itu viral, kata Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno, SIK pada hari, Minggu (25/04/2021).

Radar Berita Indonesia
Tambang emas ilegal, yang berada di Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Karena tidak menemukan aktivitas penambangan, tim khusus itu kemudian bertemu dengan tokoh adat Desa Cibarani. Mereka berbincang terkait penanganan tambang emas tanpa izin tersebut.

BACA JUGA  Drama Penculikan, Siswi SD Prank Masyarakat Padang

Polisi meminta masyarakat adat Cibarani melaporkan jika ada kegiatan pertambangan emas ilegal. Kemudian, informasi sekecil apapun sangat membantu penyelidikkan yang dilakukan oleh polisi.

Disekitar Gunung Liman, Polda Banten belum menentukan tersangkanya. Namun hingga kini, penyelidikkan terus dilakukan pihak kepolisian, berbekal alat cangkul yang disita dari lokasi galian lubang emas.

BACA JUGA  Ayah Tega Membunuh Sadis Anak Kandung di Depok

Untuk Gunung Liman kita belum ada tersangkanya. Kita temukan dua lubang sedalam dua meter dan menyita alat cangkul yang ditemukan disana.

Dilokasi itu, jauh dari perkampungan, ini yg sedang kita lakukan pendalaman. Ini tentu ke aktifitas pertambangan ilegal dan terdapat pelanggaran hukum. Lokasinya juga bukan daerah pertambangan, terangnya.

Sebelum menyelidiki galian emas ilegal di Gunung Liman, Direskrimsus Polda Banten telah menetapkan lima tersangka pertambangan tanpa izin (peti), lokasinya berada di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

BACA JUGA  Polda Sumut Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun hingga Tewas

“Sebelum di Gunung LimaN ini, kami juga mengamankan lima tersangka dari Cibeber, ada dari gurandilnya, ada pemrosesnya, ada penyedia bahan kimianya,” pungkasnya.

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini