Beranda DAERAH Spiritualis Nusantara Dukung Jaksa Agung Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

Spiritualis Nusantara Dukung Jaksa Agung Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

0
353
Jakarta – Wacana hukuman mati bagi para koruptor yang dilontarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat dukungan penuh dari budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo.

Menurut dia, pandapat Jaksa Agung itu sangat beralasan dan patut didukung sebab para koruptor tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Saya sudah peringatkan, cepat atau lambat, para koruptor alias maling uang rakyat pasti akan merasakan angkara murka dan dihukum oleh alam. Apalagi Nusantara kini dijaga oleh ksatria-ksatria hukum yang tegas dan bijaksana membuat para koruptor tidak bisa hidup tenang,” ujarnya, Minggu (31/10/2021).

BACA JUGA  Pastikan WNI, Polri Tegaskan Tersangka Jozeph Paul Zhang Wajib Ikuti Hukum Indonesia
BACA JUGA  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam OTT Bupati Meranti

Budayawan yang sudah malang-melintang di dunia spiritual ini mengaku salut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin karena tetap teguh memberantas korupsi, meskipun serangan balik para koruptor semakin gencar terhadap dirinya secara pribadi maupun institusi.

“Mengenai hukuman mati bagi koruptor, bagi saya bukan cuma gertakan Jaksa Agung. Selama ini Jaksa Agung sudah membuktikan, dia berani pasang badan membongkar kasus-kasus megakorupsi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri,” ungkap Kidung Tirto.

Dia mengatakan, rakyat menantikan keberanian dan ketegasan seperti yang dilakukan Jaksa Agung terhadap koruptor, apalagi di saat bangsa ini sedang menghadapi pandemi.

BACA JUGA  Fraksi Komisi III DPR RI Apresiasi Tindakan Tegas dan Transparan Kapolri Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA  Polres Asahan Ringkus Dua Pengedar 8.837 Butir Pil Ekstasi Siap Diedarkan

Langkah Jaksa Agung dinilai telah meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo khususnya di bidang hukum.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengungkapkan sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara Jiwasraya dan Asabri, dengan tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku dan Hak Asasi Manusia.

Burhanuddin juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.

BACA JUGA  Geger di Pondok Aren, Warga: Saya Kira Bangkai Tikus Ternyata Mayat Manusia
BACA JUGA  Korban Bencana Sumatera Terus Meningkat: BNPB Laporkan 442 Tewas, 402 Hilang

“Adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” tuturnya.

Pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi itu didukung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Saya menyambut baik gagasan Jaksa Agung tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Untuk memperkuat pemberantasan tipikor, Kidung Tirto mendorong Kejaksaan Agung dan KPK memperkuat kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama ini.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Jalur Fast Track Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja
BACA JUGA  Polres Asahan Ringkus Dua Pengedar 8.837 Butir Pil Ekstasi Siap Diedarkan

Kolaborasi kedua institusi yang gencar memberantas korupsi ini harus diperkuat. Bahkan, Jaksa Agung bisa melibatkan KPK untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini