Bali, Radar BI | Warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang memiliki KTP, Rodion Kriynin (berusia 39 tahun) ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, pada hari Senin (13/3/2023).
WNA asal Ukraina bernama Rodion Krynin ditetapkan jadi tersangka diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang membuat dan menggunakan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap pria bule yang pada KTP bernama Alexandre Nur Rudi ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dijemput aparat di tempat penahanannya di Kantor Imigrasi Denpasar dan dibawa ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexandre Nur Rudi yang merupakan warga negara Ukraina sesuai LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang di duga palsu.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, pada hari Selasa (14/3/2023).
Sementara seorang warga negara Suriah, Mohamad Zghaib Nasir yang memiliki kasus yang serupa masih berstatus sebagai saksi.
“Untuk WN Suriah, penyidik masih perlu berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk melangkah ke proses selanjutnya,” pungkasnya.
Rodion Krynin sendiri datang pertama kali ke Indonesia tahun 2020 lalu. Tujuan utama datang ke Indonesia untuk menghindari perang Ukraina.
Dia bersama istri dan anaknya menggunakan visa tinggal kunjungan yang berlaku sampai 5 Desember 2022. Kini tersangka sudah overstay selama 60 hari.
Pada Oktober 2022, Rodion bikin KTP. Nama pada kartu identitas itu berbeda dengan nama aslinya. Dia menggunakan nama Alexandre Nur Rudi.
KTP itu dibuat dengan membayar jasa seseorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Puji sebesar Rp 31 juta. Pembayaran dilakukan dua kali sebelum akhirnya melakukan perekaman KTP di kantor Dinas Dukcapil Badung.
Selama di Indonesia tinggal di Bali bersama istri dan anaknya. Sehari-hari kegiatannya hanya berolahraga. Kebutuhan sehari-hari mereka dikirim oleh keluarga dari Ukraina. Dia sudah merasa memiliki KTP. Sementara dia sebenarnya sudah overstay 60 hari.
Seperti diberitakan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (berusia 31 tahun), asal Suriah dan WN (berusia 37 tahun), asal Ukraina mempunyai KTP Indonesia. WN Suriah memakai nama Agung Nizar Santoso, sementara WN Ukraina menggunakan nama Alexander Nur Rudi.
“Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (9/3/2023) lalu.
“Untuk kasusnya sendiri sedang didalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP,” ujarnya menambahkan. Terkait ini Polda Bali tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang menghebohkan ini.
Sumber: Divisi Humas Polri.