BerandaPERISTIWAJalur Rel Kereta Api Longsor Menimpa 5 Rumah di Bogor

Jalur Rel Kereta Api Longsor Menimpa 5 Rumah di Bogor

spot_img
Jabar, Radar BI | Longsor tebing di pinggir rel kereta api relasi Bogor-Sukabumi menimpa lima (5 rumah) warga di Kampung Sinarsari, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, tepatnya di antara Stasiun Paledang dan Batu Tulis, Kota Bogor.

Enam warga dilaporkan tertimbun tanah longsoran. Dua orang sudah dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia, dan empat lainnya masih proses pencarian.

Tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor dibantu personel TNI-Polri dan volunter masih melakukan pencarian korban di lokasi longsor.

BACA JUGA  Rektor Unila Diduga Terima Suap hingga Rp 5 Miliar Luluskan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Tampak ratusan petugas menyisir setiap sisi untuk mencari empat korban yang tertimbun, pada hari Rabu (15/3/2023) pagi.

Sementara itu, Ketua RW Dwi Anggraeni mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/3/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya, kondisi cuaca di wilayah itu usai diguyur hujan, dan tiba-tiba terdengar suara gemuruh.

Ketika melihat ke lokasi, tebingan setinggi kurang lebih 30 meter yang berada di pinggir rel kereta relasi Bogor-Sukabumi, ternyata longsor. Tebingan itu menimpa lima unit rumah warga yang tepat berada di bawahnya.

BACA JUGA  Korlantas Polri Tak Rekomendasikan Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei

PT KAI Daop 1 Jakarta terpaksa membatalkan seluruh perjalanan KA Pangrango lintas Bogor – Sukabumi, imbas adanya jalur rel kereta yang terdampak longsor.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pengguna yang sudah membeli tiket dapat melakukan proses pembatalan. KAI memberikan penggantian biaya tiket 100 persen di Stasiun Bogor/Paledang dan Sukabumi dan stasiun lainnya.

“Proses pembatalan dapat dilakukan hingga 7 hari ke depan. Calon pengguna yang terdampak pembatalan perjalanan KA Pangrango untuk sementara waktu dapat beralih ke moda transportasi lain,” katanya.

BACA JUGA  KPK Resmi Limpahkan 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemnaker ke JPU, Nilai Korupsi Capai Rp53 Miliar

Sumber: Sindonews.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read