Minggu, November 24, 2024
No menu items!

10 Tersangka Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari

Must Read
Jakarta, Radar BI | Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaaan Negeri Bekasi, Senin (3/10/2022).

Total ada 10 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya termasuk pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas-berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada Kamis (29/9/2022).

Para tersangka dan barang bukti terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin dugaan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi dari Rutan Polda Metro Jaya dilakukan, pada hari Senin (3/10/2022).

BACA JUGA  Perayaan HUT ke-79 RI di Desa Sindangsari: Perlombaan Meriah dan Semangat Kebangsaan

Personel Brimob pun disiagakan untuk mengamankan proses pemindahan. Para tersangka yang mengenakan seragam tahanan warna oranye kemudian digiring satu persatu dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Total ada dua mobil tahanan yang disiapkan untuk mengangkut kesepuluh tersangka itu.

Plt Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Liston Marpaung mengatakan, setelah diserahkannya para tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan, kini para tersangka tinggal menunggu waktu untuk proses persidangan.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Al Zaytun Panji Gumilang Tahap Penyidikan

“10 orang tersangka nanti akan dijadwalkan oleh jaksa dalam hal persidangannya di Pengadilan Negeri Bekasi,” katanya.

Selain itu, AKBP Liston Marpaung memastikan kondisi para tersangka dalam menempuh proses hukum ini dalam keadaan baik dan sehat. Sudah menjalani tes kesehatan, sudah swab juga, alhamdulilah semua sehat dan tidak ada yang positif covid, tandasnya.

Adapun identitas kesepuluh (10) orang tersangka tersebut adalah sebagai berikut;

BACA JUGA  Miliki Ratusan Batang Ganja, Oknum Guru SD di Bengkulu Ditangkap Polisi

1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2 Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.

Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara. Di mana, salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka