Radar Berita Indonesia – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap empat individu yang diduga menyebarkan tudingan palsu terkait ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal ini disampaikan oleh Yakup Hasibuan, pengacara yang ditunjuk langsung oleh Jokowi.
“Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” ujar Yakup Hasibuan usai menemui Jokowi di Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Yakup mengindikasikan bahwa tuduhan tersebut mengandung unsur dugaan tindak pidana. Meski demikian, ia menyatakan proses pelaporan masih menunggu perintah langsung dari Jokowi.
“Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” katanya.
Meski telah mengantongi nama-nama pihak yang akan dilaporkan, Yakup enggan membeberkan identitas maupun latar belakang keempat individu tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pertemuan dengan Jokowi membahas sejumlah perkembangan terkait strategi hukum yang akan diambil.
Sementara itu, Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar panjang terkait pertemuan dengan tim kuasa hukumnya.
“Nanti semuanya tolong ditanyakan kepada tim kuasa hukum saya, silakan,” ujar Presiden yang juga ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali memanas belakangan ini. Gugatan terbaru atas keabsahan ijazah SMA Jokowi diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4), dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Tak hanya melalui jalur hukum, tekanan juga datang dari organisasi masyarakat. Pada Selasa (15/4), Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi terkait keabsahan ijazah Jokowi. Mereka menuntut bukti konkret dari pihak kampus.
Selang sehari kemudian, Rabu (16/4), kelompok yang sama melakukan aksi ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, dengan tuntutan serupa.
Namun, Jokowi menolak menunjukkan ijazahnya kepada perwakilan TPUA, dengan alasan tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya dan menyatakan bahwa TPUA tak memiliki wewenang memaksanya.


