Radar Berita Indonesia – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, pada Rabu (3/9/2025).
“Dalam kasus pembakaran gedung DPRD tersebut, hingga kini sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Latar belakang mereka beragam, mulai dari pelajar hingga juru parkir,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 8 pelaku terlibat dalam insiden di DPRD Makassar, sementara 3 pelaku lainnya terlibat di DPRD Sulsel.
Didik menambahkan, sebagian besar tersangka masih berusia muda dengan beragam profesi seperti mahasiswa, buruh, hingga pekerja harian.
Selain melakukan pembakaran, mereka juga terlibat dalam aksi penjarahan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni:
– Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan,
– Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun,
– Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun,
– Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terpisah terkait kasus pengeroyokan pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.



https://shorturl.fm/VsAA4
Create High-Quality Ebooks up to 180 Pages in Minutes Without Writing a Single Word Yourself…
https://duranorig.site/eBookWriterAI?radarbi.id
You received this notification
because we believe
our offer
could be relevant to you.
If you would prefer not to receive
future messages from us,
you can
unsubscribe:
https://duranorig.site/unsub?domain=radarbi.id
Address: Address: 6878 Algade 38, REGION NORDJYLLAND 9560
Looking out for you, Jewell Marrone.