spot_img
BerandaINFO POLRIGus Samsudin Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Video Viral Tukar Pasangan

Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Video Viral Tukar Pasangan

Surabaya, Radar BI | Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu.

“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Gus Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim,” ujarnya Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, pada hari Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA  Pastikan TNI dan Polri Terus Buru KKB, Dankor Brimob: Kita Ingin Papua Damai

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kiri) dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Chrales Tampubolon saat menggelar konferensi pers terkait penetapan Samsudin sebagai tersangka di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kiri) dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Chrales Tampubolon saat menggelar konferensi pers terkait penetapan Samsudin sebagai tersangka di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (1/3/2024).

Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.

“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Perang Lawan Narkoba, Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 1,74 Ton

Ke depan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” tuturnya.

Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

BACA JUGA  Camat Cabangbungin Wujudkan Rumah Layak Huni Anak Yatim di Desa Jayalaksana

Sumber: Antara.

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini