Beranda KRIMINAL 15 Kali Beraksi, Residivis Begal Sadis Ditembak Polisi

15 Kali Beraksi, Residivis Begal Sadis Ditembak Polisi

0
513
Tim Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) 1 menghadiahkan timah panas di kedua kakinya.
Palembang, Radar BI | Petualangan residivis begal sadis yang telah 15 kali beraksi akhirnya terhenti, setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) 1 menghadiahkan timah panas di kedua kakinya.

Kapolsek IB 1 Kompol. Roy Aprian Tambunan SP, SIK, memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka Iqbal residivis begal yang meresahkan masyarakat yang di kenal sadis terhadap korbannya, pada hari Rabu (06/06/2022)..

Residivis begal tersebut bernama M. Iqbal Saputra (berusia 29 tahun) merupakan warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

BACA JUGA  Silaturahmi Surya Paloh-Airlangga, NasDem & Golkar Koalisi?
BACA JUGA  Apel Siap Siaga, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB: TNI dan Polri Garda Terdepan

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakannsaat rilis pres, tersangka ini merupakan komplotan begal sadis yang sering beraksi di kawasan Palembang pada hari, Kamis (9/6/2022).

“Pelaku ini tidak sendiri, Iqbal melakukan aksi begalnya bersama teman lainya yakni Aldi dan Hafiz saat ini telah diamankan. Sedangkan Toing (DPO), Eja (DPO) dan Aji (DPO) yang bertindak sebagai penjual hasil begal,” ujarnya.

Roy menambahkan, kasus terakhir Iqbal dan komplotannya melakukan aksi begal tehadap dua pasangan pemuda yang sedang berboncengan di Jalan Angkatan 45, dan berhasil merampas sepeda motor korbangnya.

BACA JUGA  Ketua DPR RI Terpesona Pohon Raksana De Djawatan Banyuwangi
BACA JUGA  Geger di Indramayu, 5 Jasad Satu Keluarga Ditemukan dalam Satu Lubang

Tersangka kita tangkap di kawasan Jalan Veteran, saat hendak ditangkap tersangka berupaya melarikan diri, terangnya.

Lanjut Roy, tersangka sempat masuk ke dalam rumah salah seorang warga untuk bersembunyi dan saat itu tersangka juga berupaya mengancam seorang ibu yang sedang sakit-sakitan yang berada di dalam rumah.

“Saat hendak keluar dari rumah untuk kembali kabur, petugas memberikan tembakan peringatan. Namun tersangka tak juga menggublis peringatan, akhirnya diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya”, tuturnya.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Bantah Anggotanya Tidak Terlibat Saat Antar Jenazah Brigadir J ke Rumah Duka
BACA JUGA  Surat Wali Kota Terbit, Padang Resmi Tuan Rumah Porprov 2026

“Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, kalau pengakuan tersangka setidaknya 15 kali membegal di kota Palembang,” ujar Roy.

Roy mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memburu ketiga kawanan komplotan yang diduga telah berpencar. Ada yang masih di dalam Kota Palembang dan ada pula yang sudah melarikan diri keluar Kota Palembang.

Tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, Iqbal mengakui nekat melakukan aksi begal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Saya butuh uang untuk biaya hidup, itulah saat saya butuh uang saya melakukan aksi begal bersama teman-teman saya, jelas dia.

BACA JUGA  Kinerja 100 Hari, Zulkifli Hasan: Harga Bahan Pokok Stabil
BACA JUGA  Ketua DPR RI Terpesona Pohon Raksana De Djawatan Banyuwangi

“Kami biasanya mengincar korban yang sedang berkendara sendirian pada malam hari,” ungkapnya. Sedangkan TKP yang biasa dirinya melakukan aksi pembegalan biasanya di jalan jalan sepi seperti di Jalan Demang Lebar Daun.

“Kami memang memilih tempat-tempat sepi, sebelum melakukan aksi tersebut kami telah membuntuti korban terlebih dahulu,” ucapnya.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini