Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

31 Remaja Bukan Suami Istri Terjaring Razia Hotel dan Kosan di Padang

Must Read
Sumbar, Radar BI | Diduga bukan Pasangan suami istri (Pasutri) puluhan remaja diamankan Satpol PP Padang, disejumlah Hotel Penginapan serta, tempat kos-kosan yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari Minggu (9/10/2022), dinihari.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Padang, bersama personilnya menyisir sejumlah tempat penginapan, seperti, Hotel 68 Pondok, Ogrin House Jalan Nipah, Oyo Aythentic Kos Man Jalan Nipah, Havilla Maranatha Hotel yang berlamat di Jalan Pulau Karam, serta KCE Guest House Kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan.

BACA JUGA  Andree Algamar Pemimpin Muda Menuju Perubahan Positif di Kota Padang

Dalam pemeriksan yang dilakukan, sebanyak 31 orang remaja bukan suami istri ditertibkan petugas Satpol PP Padang. diantaranya, 17 orang wanita dan 14 orang laki-laki berhasil diamankan dari sejumlah lokasi yang dilakukan pemeriksaan.

Mereka tidak dapat mengelak karena berduaan dikamar, namun bukan pasangan suami istri tidak bisa menunjukan surat nikah ketika ditanyakan petugas.

Selain mengamankan pasangan yang bukan suami Istri, petugas juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha yang diduga telah melanggar aturan terkait operasional hotel dan penginapan.

Mereka diduga bukan pasangan suami istri karena, saat ditanyakan surat nikahnya mereka tidak bisa melihatkan ke petugas.

BACA JUGA  Curhat Wako Hendri Septa: Istri Saya Cinta PKK

Sementara itu, pemilik usaha juga di panggil untuk di mintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, Jelas Rio Ebu Pratama, Kabid P3D yang langsung memimpin dalam razia tersebut.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib di Kota Padang dan jauh dari segala perbuatan maksiat.

Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan, baik terhadap Hotel, Penginapan serta tempat-tempat yang di indikasi adanya pelanggaran Perda.

BACA JUGA  Sekolah Inspektur Polisi T.A. 2022, Berikut Pesan Kapolres Banjar

“Kita berharap, generasi kita terhindar dari perbuatan maksiat,” ungkap Kabid P3D Pol PP Padang.

Di Mako Satpol PP, Jalan, Tan Malaka Padang, mereka yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku, selain itu, pihak orang tua mereka juga di panggil sebagai penjamin.

“Pihak orang tuanya kita panggil, sehingga dengan ini kita bisa melakukan pembinaan bersama-sama, dengan harapan, para orang tua bisa lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Agar kedepannya mereka tidak lagi melakukan perbuatan yang serupa,” tutup Rio.

Sumber: Susi Suzanna.

Iklan

Latest News

Langkah Strategis Menuju Keberhasilan Swasembada Jagung Nasional

Subang, Radar Berita Indonesia | Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kapolri bersama Menteri...

Artikel Lain Yang Anda Suka