7 Penambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Tewas Tertimbun Longsor

154
Parigi Moutong
Kapolres Parigi Moutong AKBP. Andi Batara Purwacaraka, menetapkan satu tersangka kasus tambang emas tanpa izin beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan 7 penambang tradisional akibat lubang tambang longsor.

“Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka inisial JD,” ujarnya AKBP. Andi Batara Purwacaraka kepada awak media di Parigi, Jumat (12/03/2021).

Dari proses penanganan perkara, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mendatangkan tim Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri meninjau lokasi pertambangan tersebut. Bahkan pihaknya juga melibatkan tim ahli asal Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kajian teknis.

BACA JUGA  Dilantik Kapolri, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal Resmi Jabat Kapolda Riau

“Kami telah menyita empat alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan,” ujar Andi Batara.

Dikemukakannya, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai operator alat berat dan tindak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan ada tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut, pascaoperasi SAR hari ketujuh (01/03/2021).

Kegiatan reklamasi di lokasi tambang tersebut dilakukan, namun lubang tambang tidak tertimbun semua karena volume air semakin bertambah dan proses reklamasi di hentikan. Lalu kami telah memasang spanduk peringatan, kata Andi Batara.

BACA JUGA  53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur, Berikut Ini Namanya

Dari pengembangan kasus, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat satu dan ayat tiga Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.

Selain itu, Kapolres Parigi Moutong mengatakan proses penyidikan diselesaikan sesegera mungkin jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti dan sebagainya, lalu dilakukan proses tahap satu atau P21 ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA  Selama 2 Minggu, Polda Sumsel Ringkus 56 Tersangka Kasus Narkoba

Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Parigi Moutong. Peristiwa longsor di lokasi tambang tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, menewaskan tujuh penambang tradisional dan 16 orang selamat, pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini