Jakarta, Radar BI | Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dibedakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya kerap disingkat menjadi PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk mengabdi di pemerintahan. Kendati demikian, keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih sering didengar beberapa waktu terakhir dibandingkan (PNS) yang lebih dulu dikenal di masyarakat. Namun tahukah Anda, jika Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari ASN, bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil dan PPPK merupakan ASN.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jadi, Pegawai Negeri Sipil adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Jadi, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.
Perbedaan utama antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK memang terletak pada status kepegawaian keduanya. Namun demikian, status ini akan menyebabkan munculnya perbedaan di beberapa bagian lainnya. Berikut ini sejumlah perbedaan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang perlu diketahui.
1. Landasan hukum gaji dan tunjangan
Komponen pendapatan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Adapun komponen pendapatan yang didapatkan keduanya antara lain: gaji, tunjangan kinerja, kemahalan, keluarga, pangan, jabatan; Kemudian masih ada Tunjangan Kinerja (bagi Pegawai Negeri Sipil/PPPK Pusat), Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah), Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk Pegawai Negeri Sipil/PPPK jabatan tertentu), Tunjangan Khusus (Pegawai Negeri Sipil/PPPK dengan kondisi khusus), dan Tunjangan Profesi (guru dan dosen).
2. Proses rekrutmen
PNS harus melalui 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural.
3. Batas usia melamar.
Berdasarkan UU, pelamar calon PNS minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara, untuk PPPK usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
4. Kedudukan hukum
PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, hal ini diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
5. Usia pensiun.
Pensiun PNS terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. Sedangkan, PPPK pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Kemudian, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun, dan pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama akan pensiun di usia 65 tahun.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS bisa diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Namun, keduanya bisa diberhentikan dengan hormat bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
7. Status kerja
Hal ini adalah perbedaan yang medasar seperti disinggung di awal. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.