Beranda KRIMINAL Polres Cianjur Berhasil Temukan 10 Hektar dan 300 Batang Pohon Ganja di...

Polres Cianjur Berhasil Temukan 10 Hektar dan 300 Batang Pohon Ganja di Gunung Karuhun

0
605
Polres Cianjur press release hasil temuan pohon ganja yang diamankan.
Jabar, Radar BI | Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan jajaran Polsek Campaka Polres Cianjur, berhasil menemukan ladang ganja tersebar di beberapa titik lokasi pada hari, Selasa (28/06/2022).

Ladang tersebut di atas lahan warga tepatnya di gunung Karuhun seluas 10 hektar dan mengaman 300 batang pohon ganja yang ditanam di lahan pertanian.

Digunakan untuk bercocok tanam seluas kurang lebih 10 hektar di Kampung Pasirleneng RT.03/RW.04 di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA  Korlantas Polri Tak Rekomendasikan Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei
BACA JUGA  Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP di Serdang Bedagai

Kapolres Cianjur mengungkapkan, dari usia tanaman tersebut kurang lebih sudah berumur dua sampai tiga bulan dan usia panen tanaman tersebut kurang lebih empat sampai lima bulan. Tanaman tersebut ditanam diantara tumbuhan yang lainnya.

“Tindakan ambil yaitu mengamankan barang bukti, juga sudah mengidentifikasi diduga menanam. Tapi sementara ini masih dalam proses penyelidikan”, ujarnya.

Radar Berita Indonesia
Kapolres Cianjur melihatkan hasil temuan pohon ganja kepada awak media.

Lebih lanjut, AKBP Doni Hermawan juga menyampaikan pihaknya juga menduga masih ada tanaman ganja di lokasi yang lain. Karena, akses jalan yang jauh dan sulit dijangkau serta jalan yang terjal dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dari Polsek Campaka.

BACA JUGA  52 Peserta Lulus OKK PWI Sumbar, Profesionalisme dan Marwah Pers Jadi Penekanan
BACA JUGA  Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp.720 Juta

Lokasi ladang ganja tersebut berada di areal perbukitan Gunung Karuhun yang akses jalannya sulit dijangkau. Pihaknya mengaku sudah mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.

“Langkah-langkah yang kita ambil dengan mengamankan barang bukti dan kita sudah mengidentifikasi yang diduga penanam warga sekitar,” kata AKBP Doni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu menduga, masih ada tanaman ganja lainnya yang ditanam di sekitar lokasi. Usia tanaman ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan. “Kami duga masih ada tanaman ini yang ditanam di lokasi lain,” ucapnya.

BACA JUGA  Jokowi Tinjau Sejumlah Jalan Rusak di Lampung
BACA JUGA  Aksi Nyata di Kuningan: LSM Penjara Indonesia Sumbang Semen untuk Jalan Rusak Warga

AKBP Doni Hermawan menambahkan, akibat dari perbuatan itu pelaku diancam pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI tahun 2009 tentang narkotika.

“Itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini