Polres Cianjur Berhasil Temukan 10 Hektar dan 300 Batang Pohon Ganja di Gunung Karuhun

147
Polres Cianjur press release hasil temuan pohon ganja yang diamankan.
Jabar, Radar BI | Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan jajaran Polsek Campaka Polres Cianjur, berhasil menemukan ladang ganja tersebar di beberapa titik lokasi pada hari, Selasa (28/06/2022).

Ladang tersebut di atas lahan warga tepatnya di gunung Karuhun seluas 10 hektar dan mengaman 300 batang pohon ganja yang ditanam di lahan pertanian.

Digunakan untuk bercocok tanam seluas kurang lebih 10 hektar di Kampung Pasirleneng RT.03/RW.04 di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA  Usut Dugaan Ujaran Kebencian oleh Bahar bin Smith, Polisi Periksa 34 Saksi
BACA JUGA  Pawai Telong-telong Meriahkan Hari HUT Kota Padang ke-354

Kapolres Cianjur mengungkapkan, dari usia tanaman tersebut kurang lebih sudah berumur dua sampai tiga bulan dan usia panen tanaman tersebut kurang lebih empat sampai lima bulan. Tanaman tersebut ditanam diantara tumbuhan yang lainnya.

“Tindakan ambil yaitu mengamankan barang bukti, juga sudah mengidentifikasi diduga menanam. Tapi sementara ini masih dalam proses penyelidikan”, ujarnya.

Radar Berita Indonesia
Kapolres Cianjur melihatkan hasil temuan pohon ganja kepada awak media.

Lebih lanjut, AKBP Doni Hermawan juga menyampaikan pihaknya juga menduga masih ada tanaman ganja di lokasi yang lain. Karena, akses jalan yang jauh dan sulit dijangkau serta jalan yang terjal dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dari Polsek Campaka.

BACA JUGA  Dua Oknum Jurnalis Asal Jogyakarta Bawa Ganja 14 Kgs Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel
BACA JUGA  Peringati Hari Kanker Sedunia, Pemko Padang Adakan Screening dalam Perangi Kanker

Lokasi ladang ganja tersebut berada di areal perbukitan Gunung Karuhun yang akses jalannya sulit dijangkau. Pihaknya mengaku sudah mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.

“Langkah-langkah yang kita ambil dengan mengamankan barang bukti dan kita sudah mengidentifikasi yang diduga penanam warga sekitar,” kata AKBP Doni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu menduga, masih ada tanaman ganja lainnya yang ditanam di sekitar lokasi. Usia tanaman ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan. “Kami duga masih ada tanaman ini yang ditanam di lokasi lain,” ucapnya.

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Irjen. Krishna Murti Sebagai Kadivhubinter Mabes Polri
BACA JUGA  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Kota Tebing Tinggi

AKBP Doni Hermawan menambahkan, akibat dari perbuatan itu pelaku diancam pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI tahun 2009 tentang narkotika.

“Itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini