Polres Cianjur Berhasil Temukan 10 Hektar dan 300 Batang Pohon Ganja di Gunung Karuhun

0
194
Polres Cianjur press release hasil temuan pohon ganja yang diamankan.
Jabar, Radar BI | Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan jajaran Polsek Campaka Polres Cianjur, berhasil menemukan ladang ganja tersebar di beberapa titik lokasi pada hari, Selasa (28/06/2022).

Ladang tersebut di atas lahan warga tepatnya di gunung Karuhun seluas 10 hektar dan mengaman 300 batang pohon ganja yang ditanam di lahan pertanian.

Digunakan untuk bercocok tanam seluas kurang lebih 10 hektar di Kampung Pasirleneng RT.03/RW.04 di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA  Masuk Tahun Politik, Irwan Basir: Masyarakat Jangan Ditakuti dan Dimarahi, Pilih Pakai Nurani!
BACA JUGA  Sekda: Pemko Padang Tidak Sembrono Dalam Pengangkatan PPPK

Kapolres Cianjur mengungkapkan, dari usia tanaman tersebut kurang lebih sudah berumur dua sampai tiga bulan dan usia panen tanaman tersebut kurang lebih empat sampai lima bulan. Tanaman tersebut ditanam diantara tumbuhan yang lainnya.

“Tindakan ambil yaitu mengamankan barang bukti, juga sudah mengidentifikasi diduga menanam. Tapi sementara ini masih dalam proses penyelidikan”, ujarnya.

Radar Berita Indonesia
Kapolres Cianjur melihatkan hasil temuan pohon ganja kepada awak media.

Lebih lanjut, AKBP Doni Hermawan juga menyampaikan pihaknya juga menduga masih ada tanaman ganja di lokasi yang lain. Karena, akses jalan yang jauh dan sulit dijangkau serta jalan yang terjal dan membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan dari Polsek Campaka.

BACA JUGA  Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 2,96 Kg Sabu dan 959 Gram Ganja
BACA JUGA  TNI Berduka, Praka Dedy Irawan Gugur Kontak Senjata Kelompok Mujahidin Indonesia Timur

Lokasi ladang ganja tersebut berada di areal perbukitan Gunung Karuhun yang akses jalannya sulit dijangkau. Pihaknya mengaku sudah mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.

“Langkah-langkah yang kita ambil dengan mengamankan barang bukti dan kita sudah mengidentifikasi yang diduga penanam warga sekitar,” kata AKBP Doni kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota itu menduga, masih ada tanaman ganja lainnya yang ditanam di sekitar lokasi. Usia tanaman ganja yang diamankan sekitar dua sampai tiga bulan. “Kami duga masih ada tanaman ini yang ditanam di lokasi lain,” ucapnya.

BACA JUGA  Hari Jadi ke-73 Provinsi Sumut, Gubernur Tegaskan Upaya Peningkatan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19
BACA JUGA  SBY Turun Gunung, Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Akan Naik Gunung Agar Bisa Lihat Jelas yang Dilakukannya

AKBP Doni Hermawan menambahkan, akibat dari perbuatan itu pelaku diancam pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI tahun 2009 tentang narkotika.

“Itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Cianjur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini