Beranda KRIMINAL Rektor Unila Diduga Terima Suap hingga Rp 5 Miliar Luluskan Mahasiswa Baru...

Rektor Unila Diduga Terima Suap hingga Rp 5 Miliar Luluskan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

0
679
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihatkan barang bukti hasil tangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihatkan barang bukti hasil tangkapan.
Jakarta, Radar BI | Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si dan sejumlah pejabat kampus lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si menerima suap hingga sekitar Rp 5 miliar karena meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Karomani sebagai tersangka suap.

“Seluruh penerimaan yang sudah kami jelaskan kurang lebih totalnya Rp 5 miliar,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada hari, Minggu (21/8/2022).

BACA JUGA  Polisi Tangkap 3 Pemuda Usai Konsumsi Narkoba, 1 Orang Masih Pelajar SMP
BACA JUGA  Apa Itu Sanksi Demosi dan Berikut Ini Penjelasannya

 

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022).
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022).

Dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan tersebut. KPK menemukan aliran uang dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo dan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari keluarga calon mahasiswa yang lulus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) berkat keputusan Karomani. Uang tersebut telah dialihkan ke dalam bentuk lain.

“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

BACA JUGA  Bangun Sinergi, Gubernur Sumut Silaturahmi Bersama Insan Pers
BACA JUGA  Kapolri Instruksikan Seluruh Polda Berantas Aksi Premanisme yang Meresahkan Masyarakat

 

Selain itu, Karomani juga menerima suap dari orang tuacalon mahasiswa yang telah diluluskannya pada seleksi jalur mandiri sebesar Rp 603 juta.

Uang itu diberikan melalui seorang dosen bernama Mualimin. Ia mendapatkan perintah dari Karomani untuk mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa.

“Uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yakni Bandung, Lampung, dan Bali terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Dalam operasi itu, KPK menangkap 8 orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihatkan barang bukti hasil tangkapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihatkan barang bukti hasil tangkapan.
BACA JUGA  Serentak 33 Provinsi Para Buruh Demo Besar-besaran 6 September, Menolak Harga BBM Naik
BACA JUGA  Polisi Ungkap Sindikat Penyuntikan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap

 

Dikutip dari Kompas, setelah melakukan penyelidikan sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rekor Unila Karomani, Wakil rektor I Bidang akademik Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Kemudian, Andi Desfiandi dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini