Beranda INFO POLRI Level Tidak Nyaman, Tingkat Kemacetan Lalu Lintas di DKI Jakarta Sudah Mencapai...

Level Tidak Nyaman, Tingkat Kemacetan Lalu Lintas di DKI Jakarta Sudah Mencapai 48 Persen

0
513
Tingkat kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta sudah mencapai 48 persen. (Poto: tribratanews polri).
Tingkat kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta sudah mencapai 48 persen. (Poto: tribratanews polri).
DKI Jakarta, Radar BI | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut tingkat kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta sudah mencapai 48 persen. Hal ini tergolong dalam level tidak nyaman dalam berkendara.

“Kemarin kemacetan Jakarta sudah 48 persen. Jadi ini betul-betul sudah tidak nyaman. Kalau sudah di angka itu, sudah crowded sekali,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, Selasa (23/8/2022).

Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan, kemacetan lalu lintas di Ibu Kota terbagi dalam dua periode waktu. Pertama, kemacetan terjadi pada pagi hari atau tepatnya ketika warga memulai aktivitas pada pukul 07.00-09.00 WIB.

BACA JUGA  Polsek Sako Tangkap WM Warga Puspa Sari Kenten Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif
BACA JUGA  Tragedi Berdarah di Arena Sabung Ayam: 3 Polisi Gugur, Jejak 12 Peluru

 

Sementara kemacetan kedua, terjadi pada saat masyarakat selesai beraktivitas dan kembali ke rumah pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Selain itu, Dirlantas juga mengungkapkan setidaknya ada tujuh pintu masuk jalan tol menuju Jakarta yang kerap terjadi kemacetan lalu lintas. Ketujuh pintu tol itu antara lain Tol Cikampek, Priok, dan Jagorawi.

Menurut Kombes. Pol. Latif Usman, sejumlah jalan arteri juga menjadi lokasi rawan kemacetan di Jakarta. Pihaknya mencatat setidaknya ada 18 lokasi yang menjadi perhatian polisi.

BACA JUGA  Meninggal Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup, Berikut Ini Paparan Polri
BACA JUGA  Kabid BPBD Sumbar Suryadi Efiyondri Tutup Bimtek Jitu Pasna Angkatan ke VI

 

“(Jalur rawan macet ) di antaranya Cakung, Kalimalang, Lenteng Agung, Fatmawati, Lebak Bulus, serta Daan Mogot,” jelas Dirlantas.

Sumber: Tribratanews Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini