Radar BI, Palembang | Welly Mayantonis (berusia 39 tahun) warga perumahan Puspa Sari kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, ditangkap Tim Opsnal Uber Crime Polsek Sako, Palembang, karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira).
Kronologi kejadian, berawal saat anggota Reskrim Polsek Sako bersama Kapolsek Sako AKP. Evial Kalza, SE, menggelar Kegiatan (giat) Hunting Operasi Senpi Musi 2021 Rabu malam Kamis sekitar pukul 23:00 wib, di jalan Pengeran Ayin Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Baru Palembang, Rabu (24/11/2021).
Kapolsek Sako AKP. Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Jufrius, Panit I Ipda. Heriyanto, Panit II Ipda. Komaruzzaman, Katim Aipda Alam Joker, Aipda. Andre Jambul, dan Bripka. Andri Kacer saat kegiatan hunting memberhentikan kendaraan roda 2 milik Welly.
Silahkan klik video dibawah ini: Polsek Sako Tangkap WM Warga Puspa Sari Kenten Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif
Melihat gerak geriknya yang mencurigakan, Tim Opsnal Uber Crime Polsek Sako langsung segera memeriksa dan menggeledah tas selempang dan juga jok kendaraan tersangka.
Setelah di geledah, didalam tas selempang milik tersangka didapati satu pucuk Senjata Api Rakitan laras pendek jenis Cold bersama dua butir peluru, satu peluru sudah ada di dalam megazine yang siap diletuskan.
Tersangka Welly lalu diamankan dan di interogasi, kemudian tersangka dibawa ke Mako Polsek Sako Palembang berikut barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sako AKP Evial Kalza SE saat jumpa pers Kamis sore (25/21/2021) mengatakan, tersangka Welly ini adalah residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pernah di penjara tiga kali, pertama dalam kasus pembunuhan tahun 2005, kedua kasus Narkoba 2010, dan ketiga kasus pengeroyokan di tahun 2020,” ujar Evie.
“Tersangka mendapatkan senpi rakitan ini dengan cara membeli dari seseorang berinisial R warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan harga Rp. 1.500.000,” ungkapnya.
“Untuk sangsi tersangka sendiri, akan kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat di wawancarai, tersangka Welly mengaku, bahwa dia membeli senjata api (senpi) rakitan itu dari seseorang berinisial R warga Kabupaten OKU dekat perbatasan Lampung untuk menjaga diri.
“Senpi ini waktu pertama kali dibelinya, sudah pernah di letuskan satu kali, karna untuk pengetesan saja,” ujar Welly yang badannya di penuhi dengan tato.
“Senpi tersebut saya beli hanya untuk jaga diri, dan belum pernah di bawa buat melakukan kejahatan,” ungkap Welly sambil tertunduk.(Suherman)
Facebook Comments