Kamaruddin Kecewa Karena Diusir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

141
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Jakarta, Radar BI | Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa dengan tim khusus Polri saat rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo berlangsung, pada hari Selasa  (30/08/2022).

Bagaimana mungkin mewakili pihak keluarga, Kamaruddin Simanjuntak justru tidak diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi tersebut. Atas kekecewaan ini, Kamaruddin bakal mengadu ke Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi).

“Saya akan berbicara ke Pak Presiden atau ke Menko rencana minggu ini. Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya dan kami cuma di luar dari tadi.

BACA JUGA  7 Penambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Tewas Tertimbun Longsor
BACA JUGA  Kapolres Muaro Jambi Berikan Reward Kepada 24 Personil Berprestasi

 

Kami di pintu lihat saja enggak bisa dari pada tamu yak tak diundang mending pulang. Tidak sesuai hukum acara, kecewa,” tegas Kamarudin disekitar lokasi rekonstruksi, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (30/08/2022).

Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah datang sejak pagi dan menunggu rekonstruksi berlangsung. Hanya yang boleh ikut adalah penyidik, tersangka, LPSK, dan Komnas HAM. Sementara pelapor atau pihak keluarga tak boleh untuk melihat.

“Bagi kami pelanggaran yang sangat berat tidak ada makna equality, apa yang dilakukan di dalam gak tahu,”

BACA JUGA  Rekam Jejak KKB Nduga Berulang Kali Bantai Warga Sipil
BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Malang, 7 Meninggal Dunia, 4 Luka Berat, 1 Luka Ringan

 

“Alasannya pokoknya Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat. Harus dong. pengacara korban boleh lihat betul atau tidak. Dirtipidum pokoknya tak boleh lihat, diusir kita,” tegas Kamaruddin.

Tim khusus (timsus) Polri ternyata melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di tiga lokasi. Tak hanya di Saguling dan Duren Tiga, timsus melalukan reka adegan di Magelang.

“Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Selasa, 30 Agustus.

BACA JUGA  Pemeran Film Porno Rumah Produksi, Virly Virginia Penuhi Panggilan Polisi
BACA JUGA  Wali Kota Padang Hendri Septa: Manfaatkan Setiap Momentum Untuk Evaluasi Diri

 

Untuk reka adegan di rumah pribadi Fredy Sambo yang berada di Saguling sebanyak 35 adegan. Puluhan adegan itu meliputi peristiwa paska pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan, untuk rekonstruksi di rumah Kompleks Polri Duren Tiga lebih mengarah ke peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Andi.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di rumah singgah dan pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini