Polri Angkat Bicara Soal Kamaruddin Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

159
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi angkat bicara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi angkat bicara.
Jakarta, Radar BI | Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi,Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi angkat bicara dan menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 65 Suporter Jakmania Usai Perayaan Kemenangan Piala Menpora di HI
BACA JUGA  Polri Temukan Unsur Indikasi Pidana Ledakan Kilang Minyak di Indramayu

 

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya.

BACA JUGA  Lubuak Rantiang Destinasi Objek Wisata Alam di Kota Padang
BACA JUGA  Warga Plaju Ilir Tewas Ditikam dan Dibacok di Depan Taman TVRI

 

Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

BACA JUGA  Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Tinggalkan Surat Wasiat Siap Mati Syahid
BACA JUGA  Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Ringkus 17 Tersangka dengan Barang Bukti 48 Kg Sabu

 

Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik.

Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya, ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran: Jangan Bosan Mengkritisi Kami
BACA JUGA  Malam Tahun Baru 2022 Berjalan Kondusif, Kapolda Sumut Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

 

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” ucap Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Sumber: Humas Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini