Banten, Radar BI | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bergerak cepat menangkap seorang remaja Inisial AM (berusia 19 tahun), karena membuang bayi yang baru saja dia lahirkan ke sebuah tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP. Yudha Satria menjelaskan tersangka AM merupakan ibu kandung dari bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, bayi tanpa dosa dibuang di sebuah tong sampah yang tidak jauh dari tempatnya mengontrak tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter.
Bayi tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia. Selain itu, AKBP. Yudha Satria juga menjelaskan AM hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya, AM ini melahirkan pada hari Kamis, 15 September 2022 malam.
Lantaran panik dan takut ketahuan oleh tetangganya, AM membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen. Pada hari Jumat dan sekitar pukul 04.30 WIB pagi, tersangka AM membuang ke dalam tong sampah, katanya kepada pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Serang, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, kata Yudha, terdapat tanda-tanda seperti habis melahirkan dalam tubuh AM. Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan, ujarnya.
Saat diperiksa, kata AKBP. Yudha Satria, AM mengakui bayi dalam tong sampah adalah anaknya. Ia takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya. Kepada polisi, AM mengaku membuang dari hasil hubungan gelap dengan pacar yang ia kenal di Tangerang.
Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah AM hamil, dirinya los kontak dengan sang pacar. Sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya. Saya menyesali perbuatan itu, dengan membuang darah dagingnya sendiri, katanya dengan penuh muka penyesalan.
Atas perbuatannya tersebut, AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.