Polisi Tangkap Pelaku Penadah 46 Sepeda Motor Berbagai Jenis

77
AKBP Yovan Fatika HA SIK MH saat Konferensi Pers di Rupatama Polres Semarang pada hari, Kamis (06/01/2021) siang.
Radar BI, Ungaran | Satreskrim Polres Semarang mengamankan MRT yang diduga merupakan pelaku penadah dengan modus menerima gadai 46 sepeda motor berbagai jenis/merk tanpa kelengkapan surat kendaraan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari, Rabu (08/12/2021). Dalam informasi itu menyebutkan ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

“Setelah mendapatkan informasi masyarakat kami dari petugas mendatangi alamat tersangka MRT penada sepeda motor di Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.” jelas AKBP Yovan Fatika HA SIK MH saat Konferensi Pers di Rupatama Polres Semarang pada hari, Kamis (06/01/2021) siang.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pajak
BACA JUGA  Kapolri Melarang Polantas Tilang Manual Untuk Menghindari Pungli

Saat dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polres Semarang, berhasil ditemukan 8 unit sepeda motor dari hasil penggelapan. Dan sebanyak 38 unit motor sampai sekarang masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

“Kami telah meminta keterangan dari 18 orang saksi, mulai dari petugas kepolisian, penggadai, dan finance. Dari keterangan para saksi saat ini mashi mendalami sejauh mana peran dari mereka masing-masing” Lanjutnya

“Dari barang bukti yang telah kami peroleh semua telah diamankan di Polres Semarang tanpa dilengkapi dengan BPKB, ” jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA  Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
BACA JUGA  Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Video Viral Tukar Pasangan

Hasil pengakuan tersangka MRT kepada petugas, dirinya telah menekuni bisnis gadai itu sudah 3 tahun lamanya. Motor yang diterima dan digadai dari segala jenis dan merk dan rata-rata menggadai Rp 1 juta – Rp 2 juta, Bahkan ada yang digadai dibawah Rp 1 juta tanpa surat bukti kepemilikan

“Akibat perbuatannya itu, tersangka MRT dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan untuk sementara tersangka tidak ditahan” tandasnya.

Sumber: Humas Polres Semarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini