Senin, November 25, 2024
No menu items!

Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap

Must Read
Jakarta, Radar BI | Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, telah dinyatakan status P21 atau lengkap. Penetapan P21 setelah penyidik memenuhi syarat formil.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengatakan, karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” ujarnya Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA  Konsumsi 10 Buah Penurunan Tekanan Darah Tinggi

Selain berkas pidana lima tersangka, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan, berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21. Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, menyatakan pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo Cs pada hari Rabu, (14/9/2022) lalu.

BACA JUGA  Ungkap 5 Ton Sabu, Kapolri: Tanda Pengguna Narkoba Masih Tinggi di Indonesia

Untuk informasi, Ferdy Sambo diduga sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Ferdy diduga menyusun rekayasa skenario, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (8/7/22) Sore

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara ke-75, Polri Gelar Baksos Serentak se-Indonesia

Ferdy Sambo Cs disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dalam tindak pidana turut serta atau bersama – sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Sumber: Divisi Humas Polri.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka