spot_img
BerandaINFO POLRIKejaksaan Agung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan...

Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan Lengkap

Jakarta, Radar BI | Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, telah dinyatakan status P21 atau lengkap. Penetapan P21 setelah penyidik memenuhi syarat formil.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengatakan, karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” ujarnya Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada hari Rabu (28/9/2022).

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Tangkap Komika FF Terkait Kasus Narkoba

Selain berkas pidana lima tersangka, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan, berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21. Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, menyatakan pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo Cs pada hari Rabu, (14/9/2022) lalu.

BACA JUGA  Kapolri Harap NU Terus Istiqomah di Jalan Dakwah

Untuk informasi, Ferdy Sambo diduga sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Ferdy diduga menyusun rekayasa skenario, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (8/7/22) Sore

BACA JUGA  Erianto: Strategi Pembentukan dan Pengembangan UMKM Untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Ferdy Sambo Cs disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, dalam tindak pidana turut serta atau bersama – sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Sumber: Divisi Humas Polri.

spot_img
Must Read
spot_img
spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini