Polda Bali Tangkap WNA Pembobol ATM di Bali dan NTB

153
Polda
Polda Bali (29/03/2021) Gelar Press Release Pengungkapan Transnational Crime (Skimming) dan pembobolan Atm di Wilayah Bali dan NTB. Sekaligus yang melakukan pembobolan mesin ATM di Jalan Uluwatu, Badung saat Hari Raya Nyepi yang dilakukan oleh WNA Bulgaria Bernama Ilias Danimil Saif (berusia 20 tahun) alias Rehman.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi pada hari Senin (15/03) sekitar pukul 02.30 Wita di mesin ATM Jalan. Uluwatu II Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan pelapor atas nama I Ketut Adi Kurniawan.

Tindak pidana pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Kuhp atau pencurian data elektronik dan atau ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesai nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 53 KUHP (Skimming).

BACA JUGA  Klarifikasi Kepala Desa Gelam Jaya Atas Dugaan Tabrak Perbup No 45 Tahun 2014

Terjadi pada hari jumat (12/03) sekitar pukul 06.00 wita di Atm Pepito Tanjung Benoa Badung Bali dan sekitar pukul 08.00 wita di ATM Pepito Umalas Canggu Kuta Utara dengan pelapor atas nama I Nyoman Suanita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, SH mengatakan, pada hari Senin (15/3) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat pelapor berada di rumah dihubungi oleh Kepala Cabang Jimbaran An I Gst Ari Baskara, memberitahu telah terjadi pengerusakan mesin ATM di Jalan Uluwatu II, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kemudian pelapor langsung menuju ATM dan saat tiba di ATM sudah ada petugas Kepolisian, kemudian pelapor melihat di tempat kejadian bahwa kotak reject telah di rusak dan uang yang ada di kotak rejeck mesin ATM yg di ketahui data terakhir mesin atm tersebut sebesar Rp. 2.550.000. sudah tidak ada.

BACA JUGA  BRIN: Mohon Maaf Kepada Pimpinan dan Warga Muhammadiyah

Kerugian fisik mesin ATM yang dirusak ditaksir sekitar Rp 85.000.000, dan kerugian yang dialami oleh pihak pelapor sejumlah Rp.87.550.000 (delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara itu, Kombes. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro S.H., juga mengatakan pada (12/3) sekitar pukul 07.30 Wita pelapor mendapat informasi dari Petugas Patroli bahwa ada pengerusakan pin cover Pepito Tanjung Benoa Badung Bali.

Kemudian pelapor mendatanginya bersama tim pengelola ATM dan menemukan pin cover sudah terlepas dibuang di bak sampah.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Terima Penghargaan Treasury Ulos Award 2022 Sebagai Polda Terbaik Dalam Pengelolaan Anggaran

Dilihat dari CCTV diketahui pelaku pengerusakan seorang WNA kemudian sekira pukul 08.30 Wita pelapor mendapat telepon lagi dari Tim pengelola ATM Pepito Umalas Canggu Kuta Utara Badung Bali.

Telah terjadi pengerusakan card reader yang mengakibatkan mesin ATM Off Line setelah diperiksa diketemukan alat berupa dep skimming di card readernya.

Persangkaan Pasal yaitu Pasal 363 KUHP (TP Curat), Pasal 406 KUHP (Pengerusakan) dan Pasal 30 Ayat (1) JO Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesai Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (Skimming) JO Pasal 53 KUHP.

BACA JUGA  Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Berhasil Digagalkan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali menjelaskan, kronologis penangkapan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan analisa CCTV, selanjutnya didapat informasi dan ciri-ciri pelaku.

Kemudian dilanjutkan dengan penelusuran alur perjalanannya diantaranya mulai tempat tinggal pada saat tinggal di Pizza Romania dan pindah ke Hotel Best Western hingga akhirnya ciri – ciri fisik pelaku dapat diketahui.

Setelah Tim meyakini bahwa terduga telah identik sesuai dengan ciri-ciri pelaku, maka pada hari Jumat (26/3) sekitar pukul 05.00 Wita.

BACA JUGA  Sinergitas TNI Polri di Sumut Luar Biasa, Kapolda Sumut Irjen Panca: Kita Tangguh dan Semakin Solid

Tim Resmob melakukan penangkapan pelaku di salah satu Guest House De Rose Jalan Raya Batu Bolong – Canggu, Kuta Utara,” ujar Kombes. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro S.H.

Barang bukti yang berhasil diamakan oleh pihak kepolisian sebagai berikut:

1. 1 (satu) buah linggis.
2. 1 (satu) buah baju kaos warna hijau muda.
3. 1 (satu) buah blue jeans.
4. 1 (satu) hp samsung galaxy a 20.
5. 1 (satu) buah laptop hp.
6. 1 (satu) buah kaca mata coklat.
7. 1 (satu) buah ikat pinggang kulit warna hitam merah.
8. 3 (tiga) buah alat pemasang deep skimming.
9. 1 (satu) buah deep skimer.
10. 1 (satu) buah hidden camera/spy camera.
11. 1 (satu) buah pin cover.
12. 1 (satu) buah pin cover yg terseting spy cam.
13. 2 (dua) buah komponen elektronik deep skimer beserta kabel usb.
14. 1 (satu) buah kartu cloning.
15. 1 (satu) buah memori card 32 gb + adaptor.
16. 1 (satu) buah mesin gesek kartu.
17. 1 (satu) buah solder.
18. 1 (satu) buah pisau carter.
19. 1 (satu) buah gergaji besi.
20. 2 (dua) buah obeng.
21. 1 (satu) buah double tape.
22. 1 (satu) buah kotak skrip.
23. 1 (satu) bungkus karet.

Sumber: Humas Polri.

BACA JUGA  Sepanjang 2021, Satgas Pangan Polri Berhasil Tangani 50 Kasus Perkara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini