Jaktim, Radar BI | Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang kakek berinisial U (berusia 72 tahun) yang merupakan pelaku pencabulan bocah sekolah dasar (SD) warga di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Pelaku pencabulan terhadap bocah SD tersebut, kita sudah tetapkan status inisial U sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Leonardus Simarmata kepada wartawan, pada hari Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Metro Jakarta Timur menyampaikan, belum merinci terkait kasus pencabulan terhadap bocah SD tersebut. Namun dia menyebut pelaku mengakui telah mengakui perbuatan bejatnya. Pelaku mengakui atas perbuatannya dan langsung ditahan, ujarnya.
Sebelumnya, beredar viral video yang memperlihatkan aksi kakek-kakek melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak SD. Aksi bejat ini dilakukan pelaku di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Pada video yang beredar itu, pelaku yang sudah berusia renta itu awalnya mengincar korban di sebuah gang. Tampak pelaku yang mengendarai sepeda menghampiri korban.
Korban yang saat itu sedang sendiri dihampiri korban. Tampak pelaku berbincang ke arah korban sambil tangannya memegang arah tubuh korban.
Di video yang pertama ini, aksi si kakek terhenti saat seorang ibu menggunakan sepeda motor melewati gang tersebut. Terlihat dalam video pertama, si kakek pergi tinggalkan korban.
Namun pada video kedua yang viral di laman sosial media, terlihat si kakek pelaku pelecehan seksual itu sedang duduk bersama korban.
Dalam tayangan yang beredar pelaku mengincar anak SD yang tengah duduk sendiri. Si kakek pelaku pelecehan seksual itu mencoba memegangi tubuh anak-anak.
Pelaku terlihat cuek melakukan aksinya di tempat umum. Pelaku juga terus melakukan pelecehan seksual meskipun korban sudah menepis perbuatannya.