Jakarta, Radar BI | Menko Polhukam dan Ketua Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. lebih dikenal dengan (Mahfud MD) kembali tegaskan tidak ada perbedaan data dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp.349 Triliun di tubuh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai gelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di PPATK, pada hari Senin (10/4/2023) pagi.
Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.
“Sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. Agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya nilai yang mutlak,” ujarnya Mahfud MD dalam konferensi pers, pada hari Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bagaimana data bisa dianggap berbeda oleh publik dan kemudian menjadi tanda tanya keabsahan pernyataan tersebut. Bahwa yang membuat berbeda adalah cara klarifikasi dan penyajian data berdasarkan klaster.
“Terlihat berbeda? Karena cara klarifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda,” ungkap Mahfud.
“Menkopolhukam mencantumkan seluruh LHA LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pengawai Kemenkeu dengan mebanginya kepada tiga klaseter. Kemenkeu hanya mencantukman LHA LHP yang diterima,” ungkap Mahfud.
Sementara itu, Selain Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang merupakan anggota Komite TPPU, dipastikan hadir.
Diketahui, surat undangan rapat itu bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus tertanggal 3 April 2023. Rencananya rapat digelar Selasa (11/4/2023), pukul 14.00 WIB di gedung Nusantara II, kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat umum yang lalu antara Komisi III DPR dan Mahfud Md pada 29 Maret 2023. Sebelumnya, Komisi III DPR memang sempat memutuskan menskors rapat dan melanjutkannya kembali.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengonfirmasi undangan rapat tersebut. Dia mengatakan rapat akan kembali membahas isu Rp 349 triliun yang masih simpang siur.
“Besok tanggal 11 April kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU dengan Sekretaris TPPU sekaligus Ketua PPATK dan juga anggota Komite TPPU, sekaligus Menteri keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan sebelumnya agar bisa memberikan laporan tentang isu Rp 349 T yang masih simpang siur,” kata Sahroni saat dimintai konfirmasi.