BerandaBUPATICellica Nurrachadiana Mundur Jadi Bupati Karawang

Cellica Nurrachadiana Mundur Jadi Bupati Karawang

spot_img
Jabar, Radar BI | Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri sebagai Bupati Karawang. Hal itu disampaikan saat sidang paripurna DPRD Karawang yang digelar, pada hari Rabu (30/8/2023) kemarin.

Cellica Nurrachadiana mundur sebagai Bupati Karawang karena sudah bertekad untuk maju menjadi bakal calon legislatif DPR RI pada Pemilu tahun 2024.

“Pengunduran diri, secara aturan memang harus. Itu (pengunduran diri) sudah disampaikan hari ini saat rapat paripurna DPRD Karawang,” kata Cellica Nurrachadiana, dikutip Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA  KONI Padang Serahkan Medali Mahmuda Cup VII 2026, Olahraga dan Hiburan Menyatu di Kuranji

Ia menyampaikan, rapat paripurna tentang pemberhentian dirinya sebagai bupati itu adalah proses sambil menunggu surat keputusan dari Kemendagri terkait pengunduran diri dari jabatan bupati.

“Jadi kita tunggu hasil rapat paripurna, kemudian menunggu keputusan Kemendagri sampai penetapan DCT (daftar calon tetap),” katanya.

Sebelum mendapatkan surat keputusan dari Kemendagri, dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Karawang.

BACA JUGA  Banjir Bandang Terjang Padang: 12 Tewas, 12.000 Warga Terdampak, Infrastruktur Lumpuh

Lebih lanjut, Cellica Nurrachadiana mengaku kalau keputusan maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) itu sudah bulat. Hal itu sesuai dengan hasil istikharah dan diskusi dengan para guru dan ulama.

Pada pemilu 2024, Cellica yang masa jabatannya sebagai Bupati berakhir pada 2026 mengundurkan diri karena tercatat menjadi calon anggota legislatif.

Dalam daftar calon sementara (DCS), Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).

BACA JUGA  Program Semata, Hendri Septa Wujudkan Mimpi Keluarga Arif Kurnia Miliki Rumah Layak Huni

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan kalau Cellica telah mengumumkan dirinya akan mundur, karena akan maju pada pemilu nanti sebagai bacaleg.

“Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti,” kata Budianto.

Ia mengatakan kalau diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana itu tergantung dengan kepiting Kemendagri. DPRD Karawang hanya akan menyampaikan keputusan mundur Cellica jika sudah ada surat dari Kemendagri.

BACA JUGA  PCI Padang Gaspol! Kejuaraan Cricket Digelar, Bidik Prestasi Porprov 2026

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 kalau bakal calon legislatif yang berstatus kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri saat melakukan pengajuan bakal calon legislatif.

Dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri yang diajukan itu harus sudah disampaikan maksimal pada akhir masa pencermatan daftar calon tetap.

BACA JUGA  Polri Ungkap Teroris Jamaah Islamiyah Danai Perguruan Pelatihan Fisik Untuk Kader

Sumber: tvOnenews.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read