BerandaBUPATICellica Nurrachadiana Mundur Jadi Bupati Karawang

Cellica Nurrachadiana Mundur Jadi Bupati Karawang

Jabar, Radar BI | Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri sebagai Bupati Karawang. Hal itu disampaikan saat sidang paripurna DPRD Karawang yang digelar, pada hari Rabu (30/8/2023) kemarin.

Cellica Nurrachadiana mundur sebagai Bupati Karawang karena sudah bertekad untuk maju menjadi bakal calon legislatif DPR RI pada Pemilu tahun 2024.

“Pengunduran diri, secara aturan memang harus. Itu (pengunduran diri) sudah disampaikan hari ini saat rapat paripurna DPRD Karawang,” kata Cellica Nurrachadiana, dikutip Kamis (31/8/2023).

BACA JUGA  DPP GAMAS Kuningan Geram Peredaran Miras di Lebakwangi Kian Meresahkan Masyarakat

Ia menyampaikan, rapat paripurna tentang pemberhentian dirinya sebagai bupati itu adalah proses sambil menunggu surat keputusan dari Kemendagri terkait pengunduran diri dari jabatan bupati.

“Jadi kita tunggu hasil rapat paripurna, kemudian menunggu keputusan Kemendagri sampai penetapan DCT (daftar calon tetap),” katanya.

Sebelum mendapatkan surat keputusan dari Kemendagri, dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Karawang.

BACA JUGA  Hari Ketiga, Bimtek Jitu Pasna BPBD Sumbar Bahas Infografis

Lebih lanjut, Cellica Nurrachadiana mengaku kalau keputusan maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) itu sudah bulat. Hal itu sesuai dengan hasil istikharah dan diskusi dengan para guru dan ulama.

Pada pemilu 2024, Cellica yang masa jabatannya sebagai Bupati berakhir pada 2026 mengundurkan diri karena tercatat menjadi calon anggota legislatif.

Dalam daftar calon sementara (DCS), Cellica tercatat sebagai bakal caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).

BACA JUGA  Malam Tahun Baru 2022 Berjalan Kondusif, Kapolda Sumut Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan kalau Cellica telah mengumumkan dirinya akan mundur, karena akan maju pada pemilu nanti sebagai bacaleg.

“Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti,” kata Budianto.

Ia mengatakan kalau diterima atau tidaknya permohonan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana itu tergantung dengan kepiting Kemendagri. DPRD Karawang hanya akan menyampaikan keputusan mundur Cellica jika sudah ada surat dari Kemendagri.

BACA JUGA  Polri Ungkap Modus Pendanaan Teroris, Setiap Gaji Anggota Setor Lima Persen

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 kalau bakal calon legislatif yang berstatus kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri saat melakukan pengajuan bakal calon legislatif.

Dalam pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, surat keputusan pemberhentian atau surat pengunduran diri yang diajukan itu harus sudah disampaikan maksimal pada akhir masa pencermatan daftar calon tetap.

BACA JUGA  Kapolri Minta Jajaran Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas Saat Natal dan Tahun Baru

Sumber: tvOnenews.

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini