Selasa, November 19, 2024
No menu items!

Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Barang Bukti 93 Kg Sabu

Must Read
Jakarta, Radar BI | Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba selama Juli hingga Agustus 2023.

Bareskrim polri menyampaikan, total barang bukti narkoba yang disita sebanyak Narkotika jenis sabu – sabu 93 kilogram dan, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain dan 259 gram serbuk cannabinoid, serta 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid.

“Total jiwa yang diselamatkan diperkirakan 735.818 jiwa,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jakarta, pada hari Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA  Kantor Pinjol Ilegal di Kapuk Digrebek Polda Metro Jaya, Berikut Ini 14 Aplikasinya

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan, kasus pertama diungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Bareskrim meringkus dua orang tersangka berinisial BD alias EC (37 tahun) selaku kurir dan H alias J (36) selaku pengendali jaringan. Sementara, dua pelaku lainnya masih buron, yakni berinisial AG dan UC.

Total tersangka dalam kasus ini sebanyak delapan orang. Dalam kasus itu penyidik menyita barang bukti berupa 40 ribu gram sabu dan 17.100 butir ekstasi.

BACA JUGA  Pernah Sukseskan PON III di Medan, Edy Rahmayadi Ajak RRI Kembali Sukseskan PON XXI Aceh Sumut 2024

Bareskrim menduga jaringan ini beroperasi dengan cara menaruh narkoba di hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya, ujarnya Mukti Juharsa.

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap Bareskrim terkait peredaran narkoba di Bogor pada awal Agustus 2023. Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AW alias U (berusia 37 tahun) dan T alias K (berusia 58 tahun).

Barang bukti yang disita adalah sabu 1.000 gram dan ganja 50 ribu gram. Sindikat ini diduga mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi.

BACA JUGA  Pedang Pora Iringi Pelepasan Kapolresta Pertama Banyuwangi

Bareskrim juga mengungkap kasus ketiga yaitu terkait peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023.

Mulanya Bareskrim mendapatkan informasi bahwa ditemukan paket berisi narkoba dari Kanada tujuan Bali di Bandara Soekarno-Hatta. Paket itu berisi 117 gram kokain, 259 gram THC dan 28 botol THC cair.

Dari temuan itu, penyidik Bareskrim kemudian menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM di rumah sewanya di Badung, Bali. AM diduga menjadi kurir dalam kasus ini.

BACA JUGA  Gagalkan Peredaran Narkoba 44 Kg Sabu, Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Polrestabes Surabaya

Sementara, kasus keempat yang diungkap Bareskrim berlokasi di Aceh. Bareskrim menetapkan 3 tersangka, yakni MA bin A (berusia 33 tahun), A bin M (berusia 40 tahun), dan M bin I alias A.

Barang bukti yang disita adalah 52 paket sabu seberat 52 kg dan 1.810 ekstasi. Narkoba ini diduga diselundupkan dari Malaysia ke perairan Aceh.

Delapan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka