Senin, Desember 16, 2024
No menu items!

Dinkes Padang Temukan Tujuh Klinik Belum Laporkan Kasus TBC

Must Read
Padang, Radar Berita Indonesia | Tuberculosis (TBC) termasuk penyakit menular dan dapat mematikan. Angka penderita TBC terus meningkat dari waktu ke waktu karena masih terjadi penularan.

Memutus mata rantai penularan dengan cara menemukan dan mengobati kasus TBC. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) seperti rumah sakit, klinik dan lainnya mesti rutin melaporkan kasus TBC. Sehingga dapat dilakukan investigasi kontak untuk memastikan penyebaran dan penularannya.

Sayangnya, beberapa fasyankes di Kota Padang justru tidak melaporkan kasus TBC. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC.

BACA JUGA  Orasi Ilmiah di Seminar IPKN, Kapolri: Sinergitas Polri dan Auditor Kunci Cegah Korupsi

“Ada sebanyak tujuh klinik yang hingga kini belum melaporkan kasus TBC,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoord P2M, Evawestari, pada hari Minggu (15/12/2024).

Tujuh klinik yang belum melaporkan kasus TBC yakni klinik Murni Elok, klinik PT Semen Padang, klinik Regita Materniti, klinik Rahmi Hatta, klinik Lanud Sutan Sjahrir, klinik BPK Sumbar, serta klinik Mayana Medika Center. Ketujuhnya itu seharusnya mencatat dan melaporkan penemuan terduga TBC.

“Akan tetapi hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri,” ucap Eva Westari.

BACA JUGA  Jokowi Turut Berdukacita Atas Meninggal Dunia Eril Putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Sebenarnya, pencatatan dan pelaporan kasus TBC, fasyankes dapat menggunakan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online atau mengintegrasikan Sistem Informasi di fasyankes dengan SITB.

Disinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada ketujuh klinik tersebut, Eva menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan secara langsung melalui lisan dan persuasif. Ini sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017, revisi Nomor 63 Tahun 2019.

“Sebab itu, kami mengimbau kepada semua fasyankes di Padang agar menjalankan program prioritas pemerintah dengan terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan orang terduga TBC melalui aplikasi SITB,” ujarnya.

BACA JUGA  Menangkan Pemilu 2024, Mimi Elfita: Rapatkan Barisan Jaga Kepercayaan Rakyat

Dinas Kesehatan Kota Padang mengajak seluruh fasyankes untuk aktif melaporkan kasus TBC. Rencananya, Dinkes juga akan mengunjungi ketujuh fasyankes tersebut dalam waktu dekat.

Diketahui, hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di Padang mencapai 4.100 orang. Dinas Kesehatan mengimbau seluruh perkantoran untuk melakukan skrining TBC bagi seluruh karyawannya yang berisiko. (Charlie)

Iklan

Latest News

Menghadapi Masalah Pelaporan TBC: Tujuh Klinik di Padang Belum Patuhi Aturan

Sumbar, Radar Berita Indonesia | Berita ini menyoroti pentingnya pelaporan kasus TBC oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kota Padang...

Artikel Lain Yang Anda Suka